Tugas Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sesuai Konvensi Jenewa/ Duties of Red Cross and Red Crescent under Geneva Convention FOR JUNIOR HIGH SCHOOL RED CROSS


Tugas Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sesuai Konvensi Jenewa

(Sumber: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Pendidikan Palang Merah Remaja Madya. Jakarta: Markas Besar Palang Merah Indonesia)

1)      Isi Konvensi Jenewa Tahun 1949, koncensi Jenewa Tahun 1949 terdiri dari empat konvensi yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, adalah sebagai berikut:

a)      Konvensi Pertama   : Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.

b)      Konvensi Kedua       : Perlindungan kepada para korban, orang sakit, petugas kesehatan dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.

c)       Konvensi Ketiga        : Perlindungan terhadap tawanan perang.

d)      Konvensi Keempat  : Perlindungan terhadap orang sipil di masa perang atau pendudukan.

Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan dua buah ketentuan tambahan yang isinya lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949 yang disebut dengan dua Protokol Tambahan, yaitu:

Protkol Pertama               : pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata internasional.

Protokol Kedua                 : pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata yang tidak internasional.

                Kedua Protokol Tambahan ini disahkan dalam satu konferensi diplomat pada tanggal 8 Juni 1977 yang diprakarsai oleh Komite Internasional Palang Merah. Terhadap protokol Tambahan ini Pemerintah Republik Indonesia sedang melakukan pembahasan.

2)      Tugas Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Adapun yang dimaksud tugas dalam hal ini adalah dalam hubungan dengan pelaksanaan Konvensi Jenewa 1949 seperti yang diungkapkan di muka. Dalam Konferesni Perdamaian Dunia Keduay ang diselenggarakan oleh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Stockholm pada tanggal 2 sampai 7 September 1984 telah disepakati beberapa hal sebagai gerakan “Dunia bergerak meunju perdamaian lewat perikemanusiaan”. Dari gerakan tersebut tugas Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah:

a)      Penyebarluasan HPI. Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di tiap negara berkewajiban menyebarluaskan HPI ke segenap lapisan masyarakat.

b)      Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di tiap negara bekerja dengan pemerintah masing untuk mentaati dan menjamin ketaatan terhadap HPI.

c)       Perlindungan kepada penduduk sipil dan anak-anak.

d)      Melalui pendidikan dan latihan untuk menciptakan perdamaian, dikembangkan bersama antara Liga dan Komeite Internasional Palang Merah.

IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Duties of Red Cross and Red Crescent under Geneva Convention

(Source: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Red Cross Youth Education Associate. Jakarta: Indonesian Red Cross Headquarters)

1) The Geneva Conventions of 1949, 1949 koncensi Geneva Conventions consist of four previously has undergone several improvements, are as follows:

a) First Convention: Protection against an army on land the wounded and sick, the doctors, nurses and staff in the field of religion.

b) Second Convention: Protection of the victims, the sick, health workers and religious workers from the naval warship that foundered as well.

c) Third Convention: protection of prisoners of war.

d) Fourth Convention: Protection of civilians in time of war or occupation.

In the fourth convention has included the rescue, but the development comes with two additional terms that it is wider than the 1949 Geneva Conventions known as two Additional Protocols, namely:

Protkol First: aid applied to international armed conflicts.

Second Protocol: aid applied to armed conflicts that are not international.

Second Additional Protocol was ratified in a diplomatic conference on June 8, 1977, initiated by the International Committee of the Red Cross. Against the Additional Protocol, the Government of the Republic of Indonesia is a discussion.

2) Duties of Red Cross and Red Crescent Societies. As is the task in this case is in relation to the implementation of the 1949 Geneva Conventions, as revealed in advance. In Keduay ang Konferesni World Peace organized by the Red Cross and Red Crescent in Stockholm on 2 to 7 September 1984 had been agreed some of the movement "The world is moving meunju peace through humanity". The task of the movement of Red Cross and Red Crescent Societies are:

a) Dissemination of HPI. Red Cross and Red Crescent Societies in each country is obliged to disseminate the HPI to all levels of society.

b) of Red Cross and Red Crescent Societies in each country to work with their governments to comply and ensure compliance with the HPI.

c) Protection of civilians and children.

d) Through education and training for peace, developed jointly between the Premier and Komeite International Red Cross.

0 comments:

Post a Comment