Organisasi Palang Merah Remaja/Red Cross Youth Organization FOR JUNIOR HIGH SCHOOL RED CROSS


Organisasi Palang Merah Remaja

(Sumber: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Pendidikan Palang Merah Remaja Madya. Jakarta: Markas Besar Palang Merah Indonesia)

Keanggotaan Palang Merah Remaja (PMR). Untuk dapat menjadi anggota Palang Merah Remaja  bisa dikatakan tidak mudah karena sebagai anggota Palang Merah Remaja harus mau dan mampu menolong sesame umat manusia untuk memerlukan bantuannya atas dasar rasa kemanusiaan yang luhur dan disertai dengan fisik dan mental yang kuat. Selain itu harus mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Palang Merah Indonesia berupa pendidikan dan latihan Palang Merah. Oleh karena itu dalam penerimaan anggota Palang Merah Remaja ada beberapa syarat, yaitu:

a) Warga Negara Republik Indonesia.

b) Berusia antara 7 sampai dengan 21 tahun atau belum menikah,

c) Dapat membaca dan menulis,

d) Atas dasar kemauan sendiri tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

e) Dapat persetujuan orang tua atau wali.

f) Sebelum menjadi Anggota Remaja Palang Merah Indonesia penuh bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar Palang Merah,

g) setelah resmi menjadi anggota Remaja Palang Merah Indonesia penuh bersedia melaksanakan tugas Palang Merah selaku anggota Palang Merah Remaja secara sukarela. Untuk itu ia harus memiliki kartu Tanda Anggota (KTA) Remaja Palang Merah Indonesia.

h) Permintaan menjadi Anggota disampaikan secara kolektif kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setemapt melalui Pembina Palang Merah Remaja di sekolah masing bagi yang bersekolah. Agi yang tidak bersekolah langsung menghubungi cabang atau kepala Markas Palang Merah Indonesia Cabang di masing-masing tempat tinggalnya.

Persahabatan Nasional dan Internasional

a) Mengetahui adat istiadat dan tingkah laku anak di daerah Indonesia dan Negara lainnya.

b) Mengadakan surat menyurat atau pertukaran album dengan sesame anggota Palang Merah Remaja baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

c) Anjangsana dan anjangkarya dengan Palang Merah Remaja lain di Cabang atau ke daerah lain atau Negara lain.

Keanggotaan Palang Merah Remaja berakhir karena: meminta berhenti, meninggal dunia, diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas merugikan nama dan kedudukan Palang Merah Remaja khususnya dan Palang Merah Indonesia umumnya.

Tingkatan Palang Merah Remaja, terdiri tiga tingkatan yaitu:

a) Palang Merah Remaja Mula adalah setingkat usia Sekolah Dasar, dari 7 sampai dengan 12 tahun.

b) Palang Merah Remaja Madya adalah setingkat usia siswa Sekola Lanjut Pertama, dari 13 tahun dengan 16 tahun.

c) Palang Merah Remaja Wira adalah setingkat usia siswa Sekolah Menengah Atas, dari usia 17 sampai 21 tahun.

Untuk membedakan tingkatan tersebut, terdapat tiga warna dasar untuk badge dan lencananya yaitu: Palang Merah Remaja Mulya berwarna Hijau, Palang Merah Remaja Madya berwarna Biru, Palang Merah Remaja Wira berwarna kuning.

Kedudukan Palang Merah Remaja di sekolah dan di luar sekolah

Kedudukan kelompok Palang Merah Remaja bukan hanya ada di sekolah saja. Namun bisa juga dibentuk di luar sekolah. Bagi remaja yang tidak bersekolah atau tidak dapat dihimpun di sekolahnya, oleh karena satu dan lain alasan dapat membentuk kelompok Palang Merah Remaja misalnya di Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, organisasi masjid atau gereja dan sebagainya. Bilamana sekolah tersebut ada organisasi lainnya maka hendaknya hubungan Palang Merah Remaja dengan organisasi tersebut dapat berjalan berdampingan, bekerja sama secara baik, dan Palang Merah Remaja tidak merupakan atau dijadikan saingan terhadap organisasi yang sudah ada. Palang Merah Remaja dapat bekerja sama dengan organisasi Pramuka, Polisi Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Pecinta Alam dan sebagainya. Secara organisasi keberadaan Palang Merah Remaja di sekolah tidak berada di bawah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) akan tetapi dalam melaksanakan suatu kegiatan hendaknya ada koordinasi antara Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Ketua kelompok Palang Merah Remaja di satu sekolah bertanggung jawab kepada Pembina Palang Merah Remaja di sekolah yang bersangkutan dan Pembina Palang Merah Remaja bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mengadakan koordinasi dengan Palang Merah Indonesia Cabang dalam membina dan pengembangan Palang Merah Remaja di sekolah. Sedangkan bagi kelompok Palang Merah Remaja di luar lingkungan sekolah, langsung berada atau berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia Cabang. Kelompok Palang Merah Remaja tersebut membentuk kelompok Palang Merah Remaja masing dibawah pengawasan Palang Merah Indonesia Cabang. Peranan Palang Merah Indonesia Cabang terhadap Palang Merah Remaja antara lain

Ø  Membentuk kelompok Palang Merah Remaja di wilayahnya,

Ø  Menyelenggarakan, memberi pendidikan dan latihan Palang Merah,

Ø  Melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan Palang Merah Remaja,

Ø  Memonitor kegiatan Palang Merah Remaja di wilayah kerjanya,

Ø  Pembinaan dan pengembangan kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan generasi muda, bekerja sama dengan Departemen atau Instansi lain yang terkait.

uIN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Red Cross Youth Organization

(Source: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Red Cross Youth Education Associate. Jakarta: Indonesian Red Cross Headquarters)

Red Cross Youth Membership (PMR). To be a member of Youth Red Cross is not easy to say because as a Red Cross Youth members must be willing and able to help fellow human beings to need his help on the basis of a virtuous sense of humanity and is accompanied by a strong physical and mental. Furthermore it should follow the activities organized by the Indonesian Red Cross in the form of education and training Red Cross. Therefore, in the Red Cross Youth members receiving several conditions, namely:

a) Citizens of the Republic of Indonesia.

b) Aged between 7 to 21 years or unmarried,

c) Can read and write,

d) On the basis of its own accord without any coercion or pressure from any party.

e) Can the approval of a parent or guardian.

f) Prior to the Indonesian Red Cross Youth members fully willing to take part in education and basic training the Red Cross,

g) after officially a member of Youth Red Cross Indonesia willing to carry out the full duties as a member of the Red Cross Youth Red Cross volunteer. For that he must have a Membership card (KTA) Indonesian Red Cross Youth.

h) Request to Members collectively submitted to the Branch Manager of the Indonesian Red Cross setemapt through Red Cross Youth coaches at each school for the school. Agi-school directly contacting the branch or the head of the Indonesian Red Cross branch Headquarters in each residence.

National and International Friendship

a) Knowing the customs and behavior of children in areas of Indonesia and other countries.

b) Conducting correspondence or exchange an album with fellow Red Cross Youth members both at home and abroad.

c) Anjangsana and a field trip with other Red Cross Youth Branch or to other areas or other countries.

Red Cross Youth membership ends because: asked to stop, death, dismissed for committing a clear disadvantage name and position of the Red Cross and Red Cross Youth in particular Indonesia generally.

Levels of Red Cross Youth, composed of three levels, namely:

a) Red Cross Youth First is the level of primary school age, from 7 to 12 years.

b) Associate Youth Red Cross is the age level of students at school Advanced First, from 13 years to 16 years.

c) Red Cross Youth Wira is a level of high school age students, from ages 17 to 21 years.

To distinguish between these levels, there are three basic colors for the badge and the badge is: Red Cross Youth Mulya Green colored, Red Cross Youth Associate colored Blue, Red Cross Youth Wira yellow.

Position Red Cross Youth in school and out of school

Position of the Red Cross Youth is not only in the school. But it could also be formed outside of school. For teens who are not in school or can not be collected at the school, because of one reason or another can form groups such as the Red Cross Youth in the Neighborhood (RT), Pillars of Citizens (RW), Youth, mosque or church organizations, and so on. When school is no other organization that should the relationship with the Red Cross Youth organization can be run side by side, working together well, and the Red Cross Youth does not constitute or be a rival to existing organizations. Red Cross Youth can work with Boy Scouts organization, Security Police School (PKS), Army flag raisers Heritage (Paskibraka), Nature Lovers and so on. In organizations where the Red Cross Youth in schools not under the Intra-School Students Organization (OSIS), but in carrying out an activity should be no coordination between Intra-School Students Organization (OSIS). Chairman of the Red Cross Youth in the school is responsible to the Trustees Red Cross Youth at the school and the Red Cross Youth coaches are responsible to the Head of School, Principal coordinate with the Indonesian Red Cross branch in fostering and development of the Red Cross Youth in school. As for the Red Cross Youth outside of the school environment, are directly or in coordination with the Indonesian Red Cross Branch. Red Cross Youth Group of the Red Cross Youth group formed under the auspices of each branch of the Indonesian Red Cross. The role of the Indonesian Red Cross Youth Branch of the Red Cross, among others

 Establish Red Cross Youth groups in the region,

 Organizing, educating and training the Red Cross,

 Conduct training and development activities of the Red Cross Youth,

 Monitor the activities of the Red Cross Youth in the works,

 Development and other development activities in order to develop young people, in collaboration with the Department or other relevant agencies.



0 comments:

Post a Comment