Prinsip Dasar Hukum Kemanusiaan Internasional/ Basic Principles of International Humanitarian Law FOR JUNIOR HIGH SCHOOL RED CROSS


Prinsip Dasar Hukum Kemanusiaan Internasional

(Sumber: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Pendidikan Palang Merah Remaja Madya. Jakarta: Markas Besar Palang Merah Indonesia)

1)      Pengertian. Hukum Kemanusiaan Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit dan tidak dapat lagi berperang, tawanan perang serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Juga mengatur cara perang dan larangan perang yang bebas. Dari pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa Hukum Kemanusiaan Internasional mengatur hal berikut:

Ø  Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.

Ø  Perlindungan terhadap penduduk sipil khususnya yang diduduki oleh pihak musuh.

Ø  Mengatur cara memulai perang dengan sah dan

Ø  Mengatur pembatasan alat dan cara perang sehingga tidak mejadi perang bebas.


2)      Tujuan. Apabila terpaksa terjadi perang maka Hukum Kemanusiaan Internasional mengatur agar perang dan akibat yang ditimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya bahwa dalam perang ada batasan tertetnu seperti:

Ø  Sasaran perang hanya obyek militer, contoh: markas militer, gudang mesiu, alat perang, tentara dan sebagainya.

Ø  Obyek sipil seperti Rumah Sakit, tempat ibadah, pemukiman penduduk dan sebagainya tidak boleh dilerai sasaran perang. Untuk itu pelaksanaannya tempat tersebut diberi tanda Palang Merah.

Ø  Tidak boleh atau dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu seperti senjata nuklir, biologi, an kimia (Nubika)

Terhadap akibat perang, Hukum Kemanusiaan Internasional memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban perang.

IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Basic Principles of International Humanitarian Law

(Source: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Red Cross Youth Education Associate. Jakarta: Indonesian Red Cross Headquarters)

1) Definition. International Humanitarian Law is part of international law that provides protection to members of the armed forces of the wounded, sick and can no longer fight, prisoners of war and civilians were not present. Also specifies how the war and war-free ban. From the definition above it can be seen that the International Humanitarian Law regulates the following:

 Protection of the wounded members of the armed forces, either from the pain or the army of the enemy himself.

 Protection of the civilian population especially those occupied by the enemy.

 Setting how to start a war with the legitimate and

 Setting restrictions on the tools and methods of warfare that are not becoming free of war.


2) Purpose. If the war had then arranged for the International Humanitarian Law and the consequences of war more humane. It means that in war there is no limit tertetnu like:

 Target just war military objects, eg, military bases, munitions warehouses, warfare, soldiers and so on.

 civilian objects such as hospitals, places of worship, residential areas and so should not be targeted dilerai war. For that execution venue marked Red Cross.

 Not allowed or prohibited to use the tools and weapons of war such as nuclear, biological, chemical an (Nubika)

Against the war, International Humanitarian Law provides protection and assistance to victims of war.

0 comments:

Post a Comment