Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis/ Role of Press in a Democratic Society FOR SENIOR HIGH SCHOOL CIVIL EDUCATION
Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis
(Sumber: Mr. Hernu. Covil Education. January, 15th 2013.)
Asal kata dari “persen” yaitu manusia serta “press” berarti cetakan. Alat yang harus di tekan keras-keras untuk menghasilkan cetakan.
A) Ruang Lingkup Pengertian Pers
Pers merupakan media, jurnalistik, informasi, wartawan, narasumber
Ø Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam betuk tulisan, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ø Menurut Senoadji. Dalam arti sempit, pers adalah merupakan mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan jalan kata tertulis “manifestasi freedom of pers”. Dalam arti luas, pers adalah semua media masa komunikasi yang pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata tertuis maupun kata lisan “manifestasi freedom of speech”.
B) Teori Tentang Pers
Ø Teori Otoritaria (Teori Negara otoriter/ mutlak), berlangsung di Negara yang menganut system kekuasaan mutlak, filosofinya “bahwa Negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi, manusia yang mengungguli manusia dan masyarakat”. Teori persnya yakni: Pers merupakan alat penguasa untuk menyampaikan keinginan pada masyarakat. Ciri-cirinya: media tunduk kepada penguasa (Negara), dibenarkan adanya penyensoran, tidak diperbolehkan mengecami, mengkritik kepada pemerintah, wartawan tidak memiliki kebebasan berorganisasi, penerbitan dan publikasi harus ijin kepada pemerintah, media selalu di bawah control pemerintah,
Ø Teori Liberian (teori Negara bebas), berlangsung di Negara liberal sebagai reaksi pers otoritarian, filosifnya “bahwa setiap anusia secara kodrati memiliki hak asasi”. Teorinya yakni: bahwa pers harus diberikan kebebasan seluasnya untuk membantu manusia mewujudkan kesejahteraan. Ciri-ciri: media bebas (tidak tunduk) kepada kekuasaan penguasa, diperbolehkan melalui kecaman, dan kritikan kepada penguasa.
Ø Teori Tanggung jawab social sebagai reaksi dari pers Liberian. Filosofinya: “bahwa setiap aktivitas harus disertai tanggung jawab”. Teorinya: bahwa setiap kebebasan yang diberikan kepada pers harus disertakan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers harus dibatasi oleh moral, etika, hati nurani. Ciri-ciri: media memiliki kewajiban tertentu kepada masyarakat (memberikan informasi yang obyektif, tidak asal, dan lain-lain), kewajiban tersebut dipenuhi dengan standar yang tinggi, media sebaiknya dapat mengatur diri dalam kerangka hukum, media sebaiknya menghindari segala sesuatu yang menimbulkan kejahatan, media hendaknya pluralis.
Ø Teori pers komunis. Filosofinya: “harus ada revolusi yang dipelopori oleh kaum buruh untuk membentuk negarakomunis demi kesejahteraan rakyat. Teori persnya: pers merupakan alat Negara untuk menyampaikan visi-misi kepada masyarakat. Ciri-ciri: pers selalu tunduk kepada Negara, pers selalu didasari oleh negaranya, pers tidak boleh mengkritik pemerintah, wartawan tidak memiliki kebebasan berorganisasi dan berekspresi, pers merupakan milik Negara, dan tidak boleh dimiliki swasta.
C) Fungsi Pers
Ø Sarana menyampaikan berita,
Ø Sarana control pemerintah,
Ø Sebagai media pendidikan,
Ø Sebagai media hiburan,
Ø Sebagai media control social,
Ø Sebagai media penghubung,
Ø Sebagai media lembaga ekonomi,
Ø Seabgai sarana menyampaikan pendapat atau inspirasi,
Ø Sebagai media pemersatu bangsa,
Ø Sebagai media forum (debat, diskusi, forum, dan lain-lain),
Ø Sebagai membentuk pendapat umum.
D) Peranan pers menurut: Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Ø Memenuhi hak rakyat untuk mengetahui,
Ø Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia,
Ø Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
Ø Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum,
Ø Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
E) Sejarah perkembagan pers di Indonesia
1) pers pada masa penjajahan Belanda (colonial Hindia Belanda), Periode 1794-1854, fungsinya: memberikan gambaran kehidupan Eropa khususnya Belanda. Sifatnya: Tertutup.
2) Pers pada masa penjajahan Belanda (Kolonial Hindia Belanda), periode 1854-1906, fungsinya: menyampaikan informasi tentang kehidupan masing-masing kelompok masyarakat, Eropa, Cina, dan Pribumi. Sifatnya: mendukung masing-masing kelompok.
3) Pers pada masa pergerakan nasional (Hindia Belanda), periode 1900-1942, fungsinya: penggerak pergolakan pemerintahan Hindia Belanda, sifat: anti penjajahan colonial Belanda. Sikap Pemerintah Hindia Belanda (Belanda): memberantas, menghukum, mencabut ijin penerbitan pers.
4) Pers pada masa penjajahan Militer Jepang, periode 1942-1945, fungsinya: sebagai alat propaganda Jepang pada masyarakat (pribumi), sifat: pro pemerintahan militer Jepang, sikap pemerintahan Jepang: melakukan control terhadap pers, pengawasan diperketat, menerapkan perjanjian.
5) Pers pada masa Revolusi fisik (Indonesia), periode 1945-1949, fungsinya: alat propaganda Pemerintahan Indonesia, alat propaganda pemerintahan penjajahan Belanda untuk kembali ke Indonesia, sifat: pro Republik (anti penjajahan), anti republic (pro penjajahan), sikap pemerintahan Indonesia: mendukung pers yang pro pemerintah Indonesia, sikap pemerintahan Belanda: mendukung pers yang anti Republik.
6) Pers pada masa demokrasi liberal (Indonesia), periode 1949-1954, fungsinya: sebagai alat atau control untuk menyampaikan pendapat, sifat: partisipan (memihak satu pihak), sikap Pemerintahan Indonesia: pada awalnya memberikan kebebasan tetapi selanjutnya dilakukan batasan dan control pers.
7) Pers pada masa demokrasi pemimpin (Indonesia), periode 1954-1966, fungsinya: sebagai alat propaganda partai komunis atau pemerintah. Sifatnya: mendukung Partai Komunis dan Pemerintah Indonesia. Sikap Pemerintahan Indonesia: memberikan kebebasan kepada media masa tertentu dan menekan terhadap media masa yang lain.
8) Pers pada masa Orde Baru, periode 1966-1998, fungsinya: memberikan hal-hal baik tentang pemerintahan Orde Baru, sifat: mendukung pemerintahan Orde Baru. Sikap Pemerintahan Indonesia (Orde Baru): mendapat tekanan pemerintahn dan memberikan pengawasan terhadap pers memalui: Undang-Undang Ijin mengenai Pers dan Dewan Penerangan. Pers pada masa orde Baru secara teori adalah Pers Pancasila adalah pers yang orientasi sikap dan perilaku sesuai dengan Pancasila.
9) Pers pada masa Reformasi, periode:1998-sekarang, fungsinya: memberikan berita seobjektif mungkin (harapan), sifat: kebebasan pers yang dapat dipertanggung jawabkan (harapan), sikap Pemerintah Indonesia: memberikan kemudahan bagi pers untuk memperoleh SIUPP.
F) Pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik
1) Landasan hukum Pers di Indonesia
a) Pasal 28, Undang-undang Dasar 1945: “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
b) Pasal 28F, Undang-undang Dasar 1945 (hasil Amandemen): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
a) Pasal 2: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum”.
b) Pasal 4, ayat 1: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Negara.
3) Norma-norma Pers Nasional
a) Kode etik jurnalistik,
b) Undang-Undang tentang pers,
c) Keputusan dewan pers dalam kaitannya
4) Hubungan antara Pers dengan Pemerintahan
a) Ideal: Antara Pemerintah dan pers saling mendukung dalam kebaikan, kedudukannya yang sejajar. Pers sebaiknya menginformasikan program pemerintahan yang didukung oleh data yang factual. Pers menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab.
b) Tidak ideal: Masyarakat repantif, asipatif.
G) Organisasi Pers
1) Organisasi Wartawan
2) Organisasi perusahaan pers:
Pemerintahan ↔ PWI dan OPP (Sitem pers), Dewan Pers
Dewan Pers, terdiri dari:
Ø Wartawan yakni dipilih dari organisasi pers,
Ø Pengusaha pers yakni dipilih dari organisasi pengusaha pers,
Ø Orang yang ahli dibidang pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan dan pers.
Fungsi Dewan Pers
Ø Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,
Ø Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers,
Ø Menetapkan an mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
H) Salah Satu Kode Etik Jurnalistik
a) Pasal 1, Kepribadian Wartawan Indonesia: “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945, bersifat satria, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, berjuang untuk emansipasi wanita (pembaharuan wanita).
b) Pasal 2, Pertanggung Jawaban:
1) Wartawan Indonesia dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita, tulisan, karikatur untuk disiarkan.
2) (a) Wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal destruktif (merugikan) yang dapat merugikan bangsa dan Negara,
(b) Hal-hal yang menimbulkan kekacauan,
(c) Hal-hal yang menyinggung asusila, agama, kepercayaan, atau keyakinan yang dilindungi Undang-Undang Kode Etik Jurnalistik.
3) Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum. Ia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapan untuk kepentingan sendiri dan golongan.
4) Lebih mengutamakan kepentingan nasional
5) Dan seterusnya.
I) Pengendalian kebebasan Pers, macam-macam atau bentuk pengendalian pers, yakni:
1) Distorasi peraturan Perundang-undangan (Pemutar balik isi peraturan Undang-undang), misalnya: di sisi lain memberi kebebasan, di sisi lain diberi ancaman. Contoh: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, tentang Pokok-Pokok Pers dalam Undang-undang. Ada jaminan kebebasan pers, di sisilain diperlakukan SIUP (Surat Ijin Usaha Pers) pelaksanaan tentang SIUP, dilakukan oleh Menteri Penerangan (sekarang: Kementrian Informasi). Pelaksanaan Menteri Penerangan yang dalam prakteknya, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1984, SIUP tersebut dapat dibatalkan atau dicabut dengan alasan tertentu.
2) Pelaku aparat, misalnya: ancaman aparat, penganiayaan wartawan, tidak menyampaikan sumber berita, melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, intimidasi kepada wartawan (mengancam).
3) Pengadilan Massa atau Masyarakat, tindakan yang dilakukan oleh massa (masyarakat) untuk menghakimi pers. Alasan pers yakni menyimpang dari fungsi dan peranannya, misalnya: menyajikan berita yang mengadu domba, porno, menghasut. Masyarakat jenuh dan marah kemudian melakukan tindakan kepada pers. Misalnya: demo terhadap pers (melakukan secara sepihak, memboikot pers).
J) Perilaku Pers itu sendiri
Ø Tidak professional dan kompetensi, akhirnya pers tidak direspon secara positif
Hak Jawab?
Pasal 4, ayat 1: “Setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak benar atau berisi hal-hal yang menyesatkan harus dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
Ø Kebebasan pers adalah hak yang dikaitkan konstitusi kepada pers sampai disensor,
Ø Penyalahgunakan kekuasaan pers yang menggunakan haknya dengan tidak bertanggung jawab,
Ø Bentuk-bentuknya: memakan pemerintah tanpa alasan, memberikan berita yang tidak patut, mencari berita dengan memaksa, menfitnah, mengintimidasi, dan lain-lain.
Ø Fungsinya penyalah gunaan kebebasan pers, karena: kurangnya pemahaman langsung fungsi dan aturan pers, kode etik yang selaku subyektif.
Ø Dampak penyalahgunaan pers: Pertama, bagi pribadi: dapat merubah cipta seseorang karena pemberitaan pers, kedua, bagi masyarakat: menumbuhkan gejolak masyarakat, ketiga, bagi pmerintah: mengubah sikap pemerintah dan menimbulkan kekacauan.
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):
Role of Press in a Democratic Society
(Source: Mr.. Hernu. Covil Education. January, 15th 2013.)
Origin of the word "percent" the man and the "press" means mold. The tools must be hard press to make prints.
A) Scope Definition Releases
The press is a media, journalism, information, journalist, speaker
According to Law No. 40 of 1999
The press is a social institution and a vehicle of mass communication that carry out journalistic activities which include: search, acquire, possess, keep, process and convey information both in betuk text, sound and images as well as data and charts as well as in other forms of electronic and print media use all available channels.
According Senoadji. In a narrow sense, the press is a broadcasting-broadcasting containing thoughts, ideas, or news by way of the written word "manifestation of freedom of the press". In broad terms, the press is all media communication thoughts and feelings by word or word tertuis verbal "manifestation of freedom of speech".
B) Theory About the Press
Theory Otoritaria (authoritarian State Theory / absolute), takes place in the country that adheres to the system of absolute power, the philosophy "that the State is the supreme expression of the organization, people who surpass humans and society". The theory of the press: The press is the ruler tool to convey wishes to the community. Characteristics: the media is subject to the sovereign (state), confirmed the existence of censorship, not allowed mengecami, criticizing the government, journalists do not have the freedom to organize, publishing and publications have authorized the government, the media always under the control of the government,
Liberian theory (theory-free state), takes place in a liberal state as authoritarian press reaction, filosifnya "that every anusia by nature have rights". Theory, namely: that the press should be given the freedom to help people realize the widest welfare. Characteristics: free media (no subject) to the power of the ruler, is allowed through criticism, and criticism of the authorities.
Theory of social responsibility as a reaction from the Liberian press. His philosophy: "that every activity should be accompanied by responsibility". Theory: that every freedom granted to the press should be included responsibility to society, freedom of the press should be restricted by moral, ethical conscience. Characteristics: medium has certain obligations to the public (providing objective information, not the origin, etc.), obligations are met to a high standard, the media should be able to organize themselves within the framework of the law, the media should avoid anything that causes offense , the media should be pluralist.
Theory communist press. His philosophy: "there must be a revolution spearheaded by the workers to form negarakomunis for the welfare of the people. Theory press: the press is a tool of the State to deliver the vision and mission to the community. Characteristics: the press is always subject to the State, the press is always based on the country, the press should not criticize the government, journalists do not have the freedom of association and expression, the press is owned by the State, and should not be privately owned.
C) Function Press
means of conveying news,
Means of control the government,
As a medium of education,
As entertainment media,
As a medium of social control,
As media liaison,
As a medium of economic institutions,
regained a means of expression or inspiration,
As sole unifying medium,
As a media forum (debate, discussion, forum, etc.),
As a form of public opinion.
D) The role of the press by: Law No. 40 of 1999
Meeting the people's right to know,
Enforce basic values of democracy, promote the establishment of rule of law and human rights,
Develop a general opinion based on accurate information, accurate, and true,
Conduct supervision, criticism, corrections, and suggestions on issues related to public interest,
Fighting for justice and truth.
E) The history of the press in Indonesia perkembagan
1) Press the Dutch colonial period (colonial Dutch East Indies), 1794-1854 Period, function: gives an overview of the life of Europe, especially the Netherlands. Nature: Closed.
2) Press the Dutch colonial period (colonial Dutch East Indies), the period of 1854-1906, the function: convey information about the life of each community, European, Chinese, and Native. Nature: to support each group.
3) Press in the national movement (Dutch Indies), the period of 1900-1942, the function: drive turbulent reign of the Dutch East Indies, properties: anti-colonial Dutch colonial. The attitude of the Government of the Dutch East Indies (Netherlands): combat, punish, suspend the license issuing press.
4) Press the Military Japanese colonial period, the period 1942-1945, its function: as a propaganda tool in the Japanese (native), the nature of: pro-military government, the attitude of the Japanese government: do the controls on the press, tightened oversight, implement the agreement.
5) Press during physical Revolution (Indonesia), the period 1945-1949, its function: Government propaganda tool Indonesia, the Dutch colonial government propaganda tool to return to Indonesia, nature: pro-Republican (anti-colonial), anti republic (pro colonization), attitude Indonesia government: supporting the pro-government press Indonesia, the attitude of the Dutch government: supporting the anti-Republican press.
6) Press in the liberal democracies (Indonesia), the period 1949-1954, its function: as a tool or control for expression, nature: participants (side with one hand), the attitude of the Government of Indonesia: the first provides freedom but then performed restriction and control the press .
7) The press in the democratic leader (Indonesia), the period 1954-1966, its function: as a propaganda tool of the Communist Party or the government. Nature: to support the Communist Party and the Government of Indonesia. The attitude of the Government of Indonesia: give freedom to a certain media and press against other media.
8) Press the New Order era, the period 1966-1998, its function: to provide good things about the New Order regime, the nature of: supporting the New Order government. The attitude of the Government of Indonesia (New Order): the government is under pressure and provide oversight of the press memalui: Permission Law of the Press and Information Council. Press in the New Order is theoretically Press releases Pancasila is the orientation attitudes and behavior in accordance with Pancasila.
9) Press in the Reformation, a period :1998-present, function: giving the news as objectively as possible (hope), nature: press freedom can be justified (hope), the attitude of the Government of Indonesia: makes it easy for the press to obtain SIUPP.
F) A free and responsible in accordance with the code of conduct
1) The legal basis for the Press in Indonesia
a) Article 28, Constitution of 1945: "Freedom of association, of assembly, of expression orally and in writing, and set forth by law.
b) Section 28F, Act of 1945 (the Amendment): "Everyone has the right to communicate and obtain information to develop personal and social environment and to seek, obtain, possess, keep, process and convey information by using all kinds of channels available.
2) of Law No. 40 of 1999
a) Article 2: "Press freedom is a manifestation of the people's sovereignty ° Based democratic principles of justice and the rule of law".
b) Article 4, paragraph 1: "Press freedom is guaranteed as State Rights.
3) National Press norms
a) Code of conduct,
b) Law on the press,
c) The decision of the board of the press in relation to
4) The relationship between the Government Press
a) Ideal: Between Government and the press to support each other in goodness, a parallel position. The press should inform the government program supported by factual data. Press to function responsibly.
b) Not ideal: People repantif, asipatif.
G) Press Organization
1) Organization of Journalists
2) Organization of the press:
Government ↔ PWI and OPP (Sitem press), the Press Council
The Press Council, consisting of:
the selected journalists from news organizations,
Employers that selected press releases from employers,
People who are experts in the press are selected by corporate organizations and the press.
Function of the Press Council
Protect press freedom from interference by the other party,
Conduct assessment for the development of the press,
Establish an overseeing implementation of the code of conduct.
H) One Journalism Code of Ethics
a) Article 1, Personality Indonesian journalist: "devoted to God Almighty, soulless Pancasila, obey the Constitution of 1945, is warrior, upholding human rights, fighting for the emancipation of women (female renewal).
b) Article 2, Accountability:
1) Journalists Indonesia responsibly and wisely to consider whether or not the news, writing, cartoons for broadcast.
2) (a) does not broadcast journalist Indonesia destructive stuff (adverse), which can be detrimental to the nation and the state,
(B) The things that caused confusion,
(C) Matters pertaining immoral, religion, creed, or belief Reserved Journalism Code of Ethics.
3) Indonesian journalist doing his job by responsible freedom for the sake of public safety. He did not abuse the position and skills for the benefit of themselves and the group.
4) More priority to national interests
5) And so on.
I) Control of freedom of the press, or the various forms of press control, namely:
1) Distorasi regulatory legislation (regulations player content behind the Act), for example: on the other side of freedom, on the other hand were a threat. Example: Act No. 21 of 1982, concerning the Principles of the Press Act. No guarantees freedom of the press, in sisilain treated SIUP (Business License Release) Implementation SIUP, conducted by the Ministry of Information (now: Ministry of Information). Implementation of the Information Minister that, in practice, Ministerial Regulation No. 1 of 1984, Business License can be canceled or revoked for any reason.
2) Actors apparatus, for example: the threat of police, assault journalists, no news sources deliver, commit acts of violence against the police, told reporters intimidation (threatening).
3) The court or the community Mass, the action taken by the masses (people) to judge the press. The reason the press that deviate from the function and role, eg pitting features news, porn, incite. Saturated society and angry then take action to the press. For example: a demo of the press (do unilaterally, boycotted the press).
J) Release behavior itself
No professional competence and, finally press does not respond positively
The right answer?
Article 4, paragraph 1: "Any news which later turned out to be incorrect or contains misleading things that must be withdrawn or corrected upon conviction journalists themselves.
Freedom of the press is a constitutional right of the press attributed to censored,
Penyalahgunakan power press exercise his right to be irresponsible,
Shape-shape: take the government without reason, giving improper news, find news by force, defamatory, intimidating, and others.
Functions abuses of press freedom, due to: lack of understanding of the functions and rules of the press directly, code of ethics as subjective.
Impact abuse of the press: First, for the person: it can change someone's copyright because of the press coverage, both, for the community: growing public unrest, third, for pmerintah: changing the attitude of the government and causing chaos.
0 comments:
Post a Comment