Koperasi Sekolah/Cooperative School FOR CLASS XII IPS SEMESTER 1 ECONOMY


Koperasi Sekolah

(Sumber: Feryanto, Agung.2012.Ekonomi.Klaten:PT IntanPariwara.)

1) Pengertian Koperasi Sekolah. Menurut surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, Nomor 633/SKTPS/Men/1974, Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah: sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, madrasah dan pesantren. Dalam arti lain, Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa yang berada di lingkungan sekolah atau madrasah, baik negeri maupun swasta.

Ciri Koperasi Sekolah, sebagai berikut:

Ø  Didirikan di lingkungan sekolah,

Ø  Anggotanya terdiri atas siswa di sekolah yang bersangkutan dan memiliki jangka waktu keanggotaan yang terbatas,

Ø  Merupakan tempat berlatih bagi para sisiwa untuk meningkatkan pengetahuan tentang koperasi,

Ø  Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah,

Ø  Tidak berbadan hokum tetapi diakui dan berada di bawah pengawasan kementrian pendidikan dan kebudayaan, serta kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui kantor wilayah masing.

Koperasi sekolah dikelola dengan mengutamakan aspek pendidikan daripada keuntungan atau factor ekonomi. Dengan demikian, siswa akan mendapatkan manfaat yang bersar dengan adanya koperasi sekolah. Manfaat tersebut berupa pembelajaran kegiatan koperasi, memahami proses demokrasi dalam koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi.

Penyelenggaraan Koperasi sekolah memiliki tujuan antara lain:

Ø  Melatih dan mengembangkan kemampuan serta pengetahuan berkoperasi di kalangan siswa,

Ø  Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan menanamkan kerja sama dalam mengurus koperasi,

Ø  Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan siswa,

Ø  Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan siswa,

Ø  Memudahkan para siswa dalam memenuhi kebutuhannya, serta

Ø  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.

2) Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

a) Perangkat Organisasi sekolah, perangkat organisasi Koperasi Sekolah terdiri atas rapat anggota Koperasi Sekolah, pengurus Koperasi Sekolah, serta pengawas Koperasi Sekolah.

Ø  Rapat anggota Koperasi Sekolah. Rapat anggota Koperasi Sekolah merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi Koperasi Sekolah. Rapat anggota Koperasi Sekolah yang diadakan minimal sekali dalam setahun merupakan ceriman demokrasi. Ada juga rapat anggota yang diadakan dua kali dalam satu tahun yaitu rapat anggota yang membahas untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dating dan rapat anggota untuk mebahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Rapat anggota juga dihadiri oleh perwakilan atau utusan kelas. Ketentuan yang ada dalam rapat anggota Koperasi Sekolah sama dengan rapat anggota dalam Koperasi Sekolah.

Ø  Pengurus Koperasi Sekolah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota Koperasi Sekolah dapat dipilih menjadi pengurus. Setiap pengurus Koperasi Sekolah mempunyai tugas dan wewenang masingnya.

Ø  Pengawas Koperasi Sekolah. Pengawas Koperasi Sekolah dipilih dari anggota koperasi dalam suatu rapat anggota. Pengawas Koperasi Sekolah dapat diangkat dari guru sekolah dengan persetujuan kepala sekolah. Tugas badan pengawas antara lain memeriksa dan mengawasi jalannya Koperasi Sekolah serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan kepada rapat anggota. Pengawas koperasi juga harus mengetahui kebijakan pokok yang telah dilaksanakan oleh pengurus dan memperhatikan kepentingan anggota dalam koperasi sekolah. Persyaratan yang harus dimiliki oleh pengawas koperasi sekolah antara lain mengerti administrasi atau akuntansi, mampu memegang rahasia terhadap pihak yang tidak berkepentingan, serta mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan Koperasi Sekolah.

b) Dewan Penasehat Koperasi Sekolah. Keberadaan dewan penasehat koperasi sekolah sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan atas keberlangsungan Koperasi Sekolah. Anggota dewan penasehat Koperasi Sekolah antara lain kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatan, guru pada sekolah yang bersangkutan, dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang mempunyai pengalaman di bidang koperasi.

c) Pelaksanaan harian. Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha, administrasi dan keuangan. Pelaksanaan harian dapat diatur bergantian antar pengurus Koperasi Sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antar anggota Koperasi Sekolah yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas Koperasi Sekolah.

3) keanggotaan Koperasi Sekolah, prinsip keanggotaan Koperasi Sekolah bersifat sukarela dan terbuka bagi siswa sekolah yang bersangkutan, mengenai anggotan sebagai berikut:

Ø  Anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan,

Ø  Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam rapat anggota,

Ø  Keanggotaan Koperasi Sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain,

Ø  Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam koperasi,

Ø  Setiap anggota harus loyal (setia), taat dan menjujung tinggi nama Koperasi Sekolah.

Ø  Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus atau badan pemeriksa.

Ø  Keanggotaan koperasi sekolah berakhir jika: siswa yang bersangkutan meninggal dunia, siswa yang bersangkutan keluar atau pindah sekolah, sisiwa yang sekolah berhenti sekolah karena tamat belajar atau alasan lainnya serta sebab lain sesuai dengna ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.

4) Permodalan Koperasi Sekolah.

Ø  Simpanan pokok merupakan simpanan pertama yang harus dibayarkan ketika mendaftarkan menjadi anggota koperasi sekolah. Besar kecilnya simpanan pokok telah ditentukan dalam rapat anggota dan jika seorang siswa telah berhenti atau keluar dari keanggotaan, simpanan tersebut dapat diminta kembali.

Ø  Simpanan wajib merupakan simpanan yang dibayarkan pada periode tertentu,

Ø  Simpanan sukarela merupakan simpanan yang bebas yang besarnya bergantung dari kemampuan anggota,

Ø  Penyisihan sisa hasil usaha (SHU) digunakan untuk memperkuat cadangan modal.

Ø  Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain misalnya dari orang tua atau wali murid.

5) Anggaran Dasar. Anggaran dasar Koperasi Sekolah adalah peraturan yang tertulis dengan ketentuan pokok organisasi, tata laksana, dan kegiatan koperasi. Anggaran dasar merupakan salah satu syarat mutlak bagi berdirinya sebuah koperasi termasuk koperasi sekolah.

6) kegiatan Koperasi Sekolah sebagai berikut: toko koperasi sekolah yang menyediakan kebutuhan sekolah, simpanan pinjam terutama kegiatan tabungan, kafetaria atau kantin koperasi sekolah.

7) Cara pendirian Koperasi Sekolah

Ø  Membuat rencana pendirian Koperasi Sekolah terlebih dahulu dengan mengumpulkan informasi dan bahan literature tentang koperasi sekolah. Setelah itu, membuat semacam proposal sederhana yang dikonsultasikan kepada Bapak atau Ibu Guru.

Ø  Mengadakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh wakil dari setiap kelas di sekolah, guru, kepala sekolah, serta wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota. Rapat pembentukan ini bertujuan untuk menyusun anggaran dasar, kepengurusan dan permodalan Koperasi Sekolah.

Ø  Setelah anggaran dasar, pengurus, dan permodalan berhasil ditetapkan, mengajukan permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Setiap surat permohonan pengakuan dilampiri: anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau akta pendirian yang telah disusun rangkap dua, berita acara rapat pembentukan serta neraca awal atau permulaan.

Ø  Setelah surat permohonan pengakuan tersebut diterima, pihak berwenang selanjutnya akan meneliti persyaratan surat tersebut kemudian akan memberikan surat tanda terima. Surat tanda terima digunakan sebagai landasan hokum untuk menjalankan kegiatan koperasi sekolah. Jika telah memenuhi persyaratan, selambatnya enam bulan kemudian, akta pendirian atau akta pengesahan pendiran koperasi akan disahkan dan disampaikan kepada pendiri Koperasi Sekolah yang bersangkutan. Jika belum memenuhi persyaratan, surat permohonan pengakuan akan dikembalikan untuk direvisi.

8) Manfaat Koperasi Sekolah

a) Koperasi Kebutuhan Siswa. Keberadaan koperasi bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan siswa yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar dan keperluan yang lain misalnya alat tulis, alat praktik, buku pelajaran, makanan kecil dan minum.

b) Di bidang Pendidikan. Koperasi bermanfaat sebagai penunjang program belajar mengajar, baik bagi siswa maupun guru. Koperasi Sekolah akan menambah pengetahuan dan keterampilan dalam koperasi dan wirausaha. Koperasi Sekolah juga melatih siswa mengembangkan jiwa kepemimpinan, tanggung jawab dan semangat berkoperasi.

c) Di bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi koperasi sekolah mendorong siswa untuk mengembangkan program kesejahteraan bersama dan saling membantu dalam lingkungan sekolah dan di luar sekolah dalam berekonomi. Sisa hasil usaha (SHU) yang diterima akan menambah uang atau pendataan siswa. Keuntungan koperasi juga menjadi sumber penerimaan bagi sekolah.

IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Cooperative School

(Source: Feryanto, Agung.2012.Ekonomi.Klaten: PT IntanPariwara.)

1) Definition of Cooperative Education. According to the Decree of the Minister of Manpower, Transmigration and Cooperatives, No. 633/SKTPS/Men/1974, Cooperative School is a cooperative established in schools: elementary school, middle school, high school, madrasah and pesantren. In another sense, the Cooperative School is a cooperative whose members are students in the school or madrassa, both public and private.

Characteristics of Cooperative Education, as follows:

 Established in the school environment,

 Its members consist of students in the school and have a limited duration of membership,

 It is the training ground for the sisiwa to increase knowledge of the cooperative,

 Ability to create skilled manpower in managing the cooperative school

 not legal entities but are recognized and are under the supervision of the Ministry of education and culture, as well as the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises through the respective regional offices.

Cooperative run schools, with priority on education rather than profit or economic factors. Thus, students will have the benefit of using large cooperative with the school. Benefits in the form of cooperative learning activities, understanding the processes of democracy and prosperity in the cooperative members.

Implementation Cooperative School has several objectives:

 To train and develop the skills and knowledge of cooperatives among students,

 Fostering solidarity and embed organizational cooperation in taking care cooperatives,

 Maintain good relations and kinship among students,

 Instill discipline in the organization among students,

 Enable the students to meet their needs, as well as

 Improve the economic wellbeing of the students.

2) Organizational Structure Cooperative School

a) the school organization, the organization consists of Cooperative Education Cooperative Education meeting of members, the board of Cooperative Education, Cooperative Education and superintendent.

 Meeting of members of Cooperative Education. Educational Cooperative members meeting is the highest authority in the organizational structure of Cooperative Education. Educational Cooperative members meeting held at least once a year is the ceriman democracy. There is also a meeting of members held two times a year is a members' meeting to discuss the work plan years to come and a meeting of members to the board during the policy mebahas years ago. Meetings are also attended by representatives of members or class representatives. Provisions in the Cooperative Education members meeting with members of the Cooperative Education meeting.

 Cooperative School Board. In accordance with Law No. 25 of 1992 on Cooperatives, trustees elected from and by the members. Each member of the cooperative school board can be elected. Each Cooperative School administrators have a duty and authority With each.

 Supervision of Cooperative Education. Cooperative School Trustees elected from members of the cooperative in a meeting of members. Supervisors Cooperative School may be appointed with the approval of school teachers principals. Regulatory tasks such as checking and supervising the Cooperative School and make a written report of the results of monitoring to the meeting. Supervisors cooperatives also need to know basic policies that have been implemented by management and the interests of members in the cooperative school. Requirements that must be owned by a cooperative school superintendent among others understand the administration or accounting, able to hold the secret to unauthorized parties, and able to give suggestions and improvements to the mismanagement of Cooperative Education.

b) Cooperative School Advisory Council. The existence of the cooperative school advisory council is needed to provide guidance on sustainability Cooperative School. Members of the advisory board include Cooperative School principals concerned in accordance with the office, teachers at your school, and one of the union representatives of parents who have experience in the field of cooperatives.

c) The Daily. Implementation of daily duty to manage the business, administration and finance. Implementation can be arranged alternating daily between Cooperative School or appointed officials on a regular or alternate between schools that are not members of cooperative management or supervisory positions Cooperative School.

3) Membership Cooperative Education, Cooperative Education principle membership is voluntary and open to high school students is concerned, the anggotan as follows:

 A school cooperative is a cooperative school students where it is established,

 Every member has equal rights in the meeting of members,

 Membership Cooperative School is not transferable to another person,

 Each cooperative member schools are required to fulfill and implement the applicable provisions of the cooperative,

 Each member should be loyal (loyal), obedient and high menjujung Cooperative School name.

 Each member entitled to vote and be elected as a board or supervisory board.

 Membership cooperative school ends if: the student's death, the student out or change schools, sisiwa who quit school because school graduation or other reasons, and other reasons in accordance dengna conditions set out in the articles of association.

4) Capital Cooperative School.

 Savings principal is the first deposit to be paid when registering a cooperative member of the school. The size of your principal has been determined in a meeting of members and if a student has to stop or get out of the membership, deposits may be refunded.

 Savings deposits shall be payable at a certain period,

 Deposits are non-voluntary is the amount of savings depends on the ability of members,

 Provision of net income (SHU) are used to strengthen the capital reserve.

 Equity capital donation is obtained from another party such as a parent or guardian of the student.

5) Articles of Association. Cooperative Education is a basic budget rules written by the principal provisions of the organization, governance, and cooperative activities. The articles of association is one prerequisite for the establishment of a cooperative of cooperatives, including schools.

6) Educational Cooperative activities as follows: school cooperative store that provides school supplies, especially savings and loan savings activities, cooperative school cafeteria or canteen.

7) How the establishment of Cooperative Education

 Make a plan in advance the establishment of Cooperative Education to gather information and material about the cooperative school literature. After that, make such a simple proposal consulted with Mr. or Mrs. Teacher.

 Hold a meeting attended by the formation of a representative from each class in the school, teachers, principals, and representatives of officials of Department of Cooperatives and Small and Medium Enterprises county or city level. Meeting aims at the establishment of basic budgeting, management and capital Cooperative School.

 After the articles of association, management, and capital successfully established, apply for admission to the Head of Department of Cooperatives and Municipal District. Each letter of application enclosing recognition: a statute or bylaw or deed of which has been prepared in duplicate, minutes of meetings and the establishment of initial or beginning balance.

 After the recognition petition is accepted, the authorities will further investigate the requirements of the letter will then provide a receipt. Receipt is used as a legal basis to conduct cooperative school. If you have met the requirements, not later than six months later, the deed of incorporation or certificate attestation cooperative pendiran be passed and submitted to the relevant School Cooperative founder. If you do not meet the requirements, application letter of recognition will be returned for revision.

8) Benefits of Cooperative Education

a) Cooperative Student Needs. The existence of cooperative useful to meet the needs of students who have to do with learning and other purposes such as stationery, practice, textbooks, snacks and drinks.

b) In the field of education. This cooperative program to support teaching and learning, both for students and teachers. Cooperative School will increase knowledge and skills in co-operatives and self-employment. Cooperative School also trains students to develop leadership, responsibility and spirit of cooperatives.

c) In the field of economics. In the field of cooperative economics schools encourage students to develop a program of welfare and mutual support within the school and outside the school in berekonomi. Of net income (SHU) received will add money or student data collection. Advantages cooperatives also a source of revenue for the school.

0 comments:

Post a Comment