Bantuan Palang Merah Indonesia pada Bencana/ Help the Red Cross Indonesia Disaster FOR GENERAL RED CROSS


Bantuan Palang Merah Indonesia pada Bencana

(Sumber: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Pendidikan Palang Merah Remaja Madya. Jakarta: Markas Besar Palang Merah Indonesia)

1) Prinsip pemberian bantuan

a) Asas Umum

i) pemberian bantuan tidak bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila serta asas Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

ii) Bantuan kepada masyarakat bersifat mendidik, misalnya: bantuan pangan berupa beras, sayuran, ikan asin yang masih mentah. Sehingga timbul harga diri, kepercayaan diri dan kemndirian. Bantuan jangan yang bersifat barang atau bahan jadi. Misalnya: bantuan pangan berupa sayuran, nasi, ikan asin yang siap dimakan. Sehingga mengakibatkan masyarakat menggantungkan diri pada bantuan saja.

b) Asas iperasional.

i) Langsung

Ø  Bantuan Palang Merah Indonesia kepada korban bencana disampaikan secara langsung tanpa perantara. Hal ini berlaku pula apabila dalam pemberian ini Palang Merah Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.

Ø  Bantuan Palang Merah Indonesia berupa jasa maupun barang atau benda harus dapat langsung dirasakan atau dinikmati oleh para korban. Jadi bantuan itu bukan berupa uang, sarana atau fasilitas umu, bantuan dana atau bahan jadi yang siap dipakai, dimakan hanya dapat diberikan dalam keadaan sangat khusus apabila tidak ada pilihan lain. Contoh: dalam korban banjir, korban tidak bisa memasak pemberian bantuan berupa makanan jadi misalnya nasi bungkus.

Ø  Diusahakan memperhatikan Panca Tepat: tepat lokasi, tepat kuantitas, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas (jenis dan mutu).

Ø  Bersifat darurat (sementara). Bantuan Palang Merah Indonesia diberikan pada tahap sementara dan paling lama 14 hari. Selanjutnya para korban atau penderita sudh sepenuhnya ditangani pemerintah. Terkecuali dukungan dana dan sarana lainnya atas permintaan serta sesuai kemampuan Palang Merah Indonesia dapat melampaui batas 14 hari.

Ø  Bertanda Palang Merah. Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian dan pengawasan demi menegakkan dan memelihara citra Palang Merah Indonesia di masyarakat maka setiap petugas Penanggulangan Korban Bencana diharuskan memakai tanda Lambang Palang Merah atau lambing Palang Merah Indonesia. Hal in berlaku pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan Palang Merah Indonesia di lapangan sekalipu upaya ini dilaksanakan dalam rangka lebih memasyarakat Palang Merah Indonesia.

2) Tugas Pokok Palang Merah Indonesia dalam bencana. Dalam rangka meringkankan penderitaan korban Bencana maka tugas pokok Palang Merah Indonesia adalah memberikan pertolongan pertama dalam bentuk perlindungan, bantuan dan upaya kesehatan atau kesejahteraan. Sasarannya adalah manusia yang menjadi korban atau penderitaan dan anggota keluarganya yang langsung terkena bencana. Pada bencana tertentu hewan pemeliharaan sepanjang menyangkut kebutuhan hidupnya dapat pula menjadi sasaran meskipun bukan yang diutamakan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas. Organisasi Palang Merah Indonesia mengembangkan fungsi sebagai berikut: pertolongan, pengungsian, penampungan darurat, bantuan pangan, bantuan sandang, bantuan kesehatan, bantuan social.

3) Peranan Palang Merah Remaja dalam penanggulangan Korban Bencana. Sesuai prinsip Palang Merah, bantuan Penanggulangan Korban Bencana harus dilakukan oleh tenaga sukarela Palang Merah. Hal ini diwujudkan oleh cabang Palang Merah Indonesia  dengan selalu memliki sejumlah tenaga sukarela. Anggota Palang Merah Remaja dalam menanggulangi korban bencana bersifat hanya membantu petugas sukarela serta melaksanakan tugas yang ringant tapi dapat dirasakan oleh para penderita. Tugas yang dapat dilakukan: ikut membantu meringankan korban atau penderita, sesuai kemampuan ikut membantu usaha pemulihan tempat tinggal, turut membantu membagikan bantuan palang Merah Indonesia kepada para korban bencana secara langsung yang berupa sandang dan pangan, membantu pelaksanaan Dapur Umum Palang Merah Indonesia, membantu usaha kesehatan dan kesejahteraan.

IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Help the Red Cross Indonesia Disaster

(Source: Loekitodisastro, Soetikno.1991. Red Cross Youth Education Associate. Jakarta: Indonesian Red Cross Headquarters)

1) Principle of assistance

a) General Principles

i) provision does not conflict with the principles and foundation of the principles of Pancasila and the Indonesian Red Cross Society.

ii) Assistance to the community are educational, such as: food aid in the form of rice, vegetables, salted fish is still raw. Which raised the self-esteem, confidence and kemndirian. Aid is not the finished goods or materials. For example: food aid in the form of vegetables, rice, salt fish are ready to eat. Thus resulting in the reliance on aid alone.

b) Principle iperasional.

i) Direct

 Help the Indonesian Red Cross to disaster victims delivered directly without intermediaries. This also applies if the provision is the Indonesian Red Cross in cooperation with other parties.

 Help the Red Cross Indonesia in the form of services or goods or things shall be directly felt or enjoyed by the victims. So help is not money, means or facility umu, or material aid that is ready to be used, eaten only be given in very special circumstances when there is no other choice. Example: the flood victims, the victims can not cook food aid form so for example rice packets.

 Cultivated attention Panca Right: right location, right quantity, right on target, on time, on quality (type and quality).

 Equity emergency (temporary). Indonesian Red Cross assistance is given on a temporary stage and a maximum of 14 days. Furthermore, the victims or sufferers sudh fully addressed by the government. With the exception of financial support and other facilities at the request of the Red Cross and the corresponding ability of Indonesia to exceed 14 days.

 Marked Red Cross. To facilitate the introduction of, control and supervision in order to uphold and maintain the image of the Indonesian Red Cross in the community then any officer Disaster Mitigation required to wear the Red Cross emblem mark or symbol of the Indonesian Red Cross. It applies in place, means and facilities used in the field Indonesian Red Cross sekalipu efforts undertaken in order to further popularize the Indonesian Red Cross.

2) Duty Indonesian Red Cross in disasters. In order meringkankan disaster victims suffering the Indonesian Red Cross main task is to provide first aid in the form of protection, assistance and efforts of health or well-being. The goal is to human suffering and the victims or family members directly affected by the disaster. In particular disaster as far as animal care needs of life can also be targeted though not preferred. To conduct basic tasks mentioned above. Indonesian Red Cross organizations to develop the function as follows: rescue, evacuation, emergency shelter, food assistance, clothing assistance, medical assistance, social assistance.

3) The role of Youth Red Cross Disaster Victims in the response. As per the principles of the Red Cross, Disaster relief Disaster victims should be conducted by Red Cross volunteers. This is realized by the branch of the Indonesian Red Cross to always possess a number of volunteers. Red Cross Youth in tackling the disaster victims are merely assist the voluntary and carry out tasks ringant but can be felt by the patient. Tasks to do: helping to relieve the victims or patients, according to their ability helped shelter relief efforts, helped distribute the Indonesian Red Cross to help disaster victims directly in the form of food and clothing, help implement public kitchen Indonesian Red Cross, helping businesses health and well-being.

0 comments:

Post a Comment