Badan Usaha di Indonesia/ Enterprises in Indonesia FOR CLASS XII IPS Semester 1 ECONOMY
Badan Usaha di Indonesia
(Sumber: Feryanto, Agung. Ekonomi Kelas XII. Klaten: IntanPariwara.)
A) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (kegiatan yang berbadan hokum) dan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha dapat dimiliki oleh siapa puun, baik pemerintah, masyarakat, maupun asing. Badan usaha yang dimiliki pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara. Ada juga badan usaha berbentuk koperasi yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1) CIri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Pemerintah bertindak sebagai pemegang kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengawasan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk Negara.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengutamakan pelayanan masyarakat luas, sehingga mencari keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai peyeimbang kekuatan perusahaan swasta dalam perekonomian.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai sumber pemasukan Negara.
Pemerintah memiliki seluruh atau sebagian besar modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang go public berupa saham atau obligasi.
Pemerintah sebagai pemegang saham dari permodalan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari bank maupun non bank.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di luar pengadilan.
2) Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penting dalam perekonomian Indonesia. Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan pemasukan Negara pada khususnya.
b) Mencari keuntungan bagi kelangsungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan Negara.
c) Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas baik dengan harga terjangkau bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d) Memanfaatkan peluang usaha baru yang kurang diminati oleh pihak swasta.
e) Memberikan bimbingan dan bantuan dalam bentuk usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada awal berdiri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia terdiri atas tiga bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero). Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, perjan diubah menjadi perum atau persero. Selain itu, ada bentuk perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu badan usaha milik daerah (BUMD).
a) Perusahaan umum (Perum). Perum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum, baik dalam bidang konsumsi, produksi, maupun distribusi. Modal perum dimiliki oleh Negara yang tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha penyediaan barang atau jasa yang berkualitas baik dan terjangkau oleh masyarakat luas berdasarkan system good corporate governance (GCG). GCG adalah suatu system input, proses, output dari seperangkat aturan mengenai hubunan antarpihak yang berkepentingan, seperti hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Untuk mendukung kegiatan usaha perum yang berdasarkan persetujuan menteri, perum apat melakukan penyertaan modal alam usaha lain. Contoh: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bentuk perum adalah Damri, pegadaian, Bulog, dan Perumnas. Perum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Ø Kegiatan usaha perum adalah melayani kepentingan masyarakat dan memperoleh keuntungan.
Ø Kegiatan usaha perum bergerak di bidang jasa vital.
Ø Seluruh modal perum dimiliki oleh Negara yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisah dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Ø Perum bebas menjalin hubungan dengan badan usaha lain untuk mengadakan suatu perjanjian atau kontrak atas nama dan kekayaan sendiri.
Ø Secara keuntunga, perum dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijakan pemerintah mengenai harga dan tariff yang sesuai.
Ø Organisasi perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas, serta dipimpin oleh dewan direksi.
Ø Karyawan perum berstatus pegawai badan usaha Negara yang diatur berbeda dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri atau badan usaha swasta/ persero.
Ø Organisasi, tugas, wewenang, cara mempertanggungjawabkan, dan pengawasan diatur secara khusus dalam undang-undang.
Ø Dapat dituntut dan menuntut melalui hukum perdata.
Ø Perum dipimpin oleh dewan direksi di dalam naungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b) Perusahaan Perseroan (Persero). Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya berupa saham atas sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh Negara dengan ketentuan modal yang dimiliki minimal 51%. Tujuan utama persero adalah menyediakan barang dan jasa yang berkualitas baik dan memiliki daya saing kuat demi mengejar keuntungan. Ciri-ciri persero sebagai berikut:
Ø Status badan hokum persero berbentuk perseroan terbatas (PT) yang diatur berdasarkan undang-undang.
Ø Modal persero terdiri atas saham yang dapat diperjualbelikan terutama pada perseroan yang go public. Hal tersebut dapat memungkinkan persero melakukan usaha patungan dengan badan usaha lain.
Ø Struktur organisasi persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaros, serta dimpin oleh seorang direksi di dalam naungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ø Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kuasa dari pemerintah sebagai pemegang saham.
Ø Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, menteri berlaku sebagai direksi. Jika hanya sebagian, menteri bertindak sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
Ø RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
Ø Laporn tahuan persero diserahkan kepada RUPS untuk disahkan.
Ø Persero tidak mendapatkan fasilitas Negara.
Ø Tujuan utama persero mencari keuntungan.
Ø Pegawai persero berstatus pegawai swasta.
Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk persero adalah PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom Indonesia Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT BNI Tbk., PT Pelni, PT Aneka Tambang Tbk., dan PT KAI. Penulisan “Tbk” ada akhir nama perusahaan menunjukkan bahwa perusahan telah memperjualbelikan sahamnya di bursa efek (go public).
c) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah dan atas dasar peraturan daerah yang kegiatannya mengelola kekayaan daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota. Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah setempat sekaligus mendorong pembangunan ekonomi nasional. Pada era otonomi daerah peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat dibutuhkan sebagai sumber pendapatan asli daera. Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Bank Sumsel, Bank DKI, Bank Jatim dan Bank Papua. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
Ø Bentuk usaha berupa badan usaha dan diatur dalam peraturan daerah.
Ø Seluruh atau sebagian modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ø Modalnya terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
Ø Berorientasi pada keuntungan.
Ø Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimpin oleh dewan direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
d) Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33 ayat (2). Pasal tersebut mengamanatkan antara lain melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangani orang-seorang serta mengatur sector khusus yang memberi kewenangan luas bagi Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam, serta mengatur hubungan hukumnya. Pada saat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kesulitan keuangan (defisi), pemerintah dapat mengambil kebijakan privatisasi Negara. Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik dan badan usaha dari kepemilikannegara. Privatisasi dilakukan dengan cara menjual sebagian besar saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pihak swasta. Privatisasi menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham pemerintah pada perusahan milik Negara tersebut. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai badan usaha yang mayoritas kepemilikannya dikuasai pemerintah memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain:
Kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Ø Melani kepentingan umum,
Ø Memperoleh keuntungan dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Ø Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimiliki oleh Negara sehingga lebih stabil, serta
Ø Memiliki modal besar
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Ø Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bergantung pada kondisi keuangan Negara.
Ø Posisi monopoli dapat merugikan rakyat, serta
Ø Terjadinya inefisiensi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
e) Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Hal ini didukung dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Pernan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian Indonesia, yaitu: mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan barang dan jasa, menguasai sector vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, menjadi penggerak perekonomian melalui pelayanan public, menyediakan lapangan kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran, menjadi badan usaha pelopor.
B) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) disebut juga agen pembangunan ekonomi di Indonesia. Mengapa disebut agen perekonomian ekonomi? Alasannya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) turut menyumbang pemasukan Negara melalui sector pajak. Pajak digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan ekonomi. Dalam usahanya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah megelola sector-sektor produksi yang tidak dikelola oleh Negara. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swaste merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut:
1) Perusahaan Perorangan. Perusahaan perorangan merupakan bentuk usaha yang paling sering dijumpai karena bentuk usaha ini tergolong mudah didirkan dan dikelola secara sederhana oleh masyarakat. Biasanya perusahaan perorangan bermodal relative kecil. Jumlah dan jenis produksinya terbatas, jumlah tenaga kerja sedikit, dan penggunaan teknologi masih sederhana. Contoh: toko, rumah makan, bengkel, dan laundry. Perusahan perseorangan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang dan bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian dan kelangsungan perusahaan. Segala keputusan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perusahaan seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan hingga peminjaman modal dilakukan sendiri oleh pemilik perusahaan. Kelebihan perusahaan perorangan sebagai berikut:
Ø Perizinan untuk mendirikan usaha dilakukan dengan lebih mudah dan sederhana.
Ø Pemilik perusahaan berhak mengambil seluruh keuntungan yang diperoleh.
Ø Pemilik perusahaan dapat leluasa mengelola usahanya sendiri karena manajemen yang dijalankan masih sederhana.
Ø Pemilik perusahaan dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan pihak lain sehingga keputusan lebih cepat dilakukan.
Ø Keterjaminan rahasia perusahaan dapat dipertanggungjawabkan, baik di bidang keuangan, kebijakan standar kualitas, maupun proses produksi perusahaan.
Ø Biaya proses produksi relative lebih kecil karena terbatasnya jumlah dan jenis produksi yang dilakukan perusahaan.
Ø Peraturan yang mengikat pengelolaan perusahaan perorangan relative lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang diatur dlam undang-undang.
Ø Pemilik perusahaan akan bekerja lebih bekerja keras dan lebih lama untuk mencapai tujuan usahanya.
Ø Sumber perusahaan perorangan hanya berasal dari kemampuan pemilik perusahaan.
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak berlangsung lama karena bergantung pada kesanggupan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan. Ada beberapa factor yang menyebabkan pemilik tidak sanggup melangsungkan kehidupan usahanya. Ketidaksanggupan pemilik perusahaan disebabkan oleh factor antara lain usia, kesehatan, meninggal, dan tidak mempunyai atau orang yang dapat dipercaya untuk menggantikan pemilik sebagai pengelolaan perusahaan.
Ø Pemilik perusahaan cenderung kurang memiliki keterampilan, pengetahuan, kepemilikan dan ide kreatif.
Ø Risiko dan kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya.
2) Firma (Fa). Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama untuk menjalankan usaha guna mencapai tujuan bersama. Segala resiko, kerugian, dan utang perusahaan ditanggung bersama-sama dengan mengikutsertakan harta pribadi pada tiap anggota sebagai jaminannya. Pendiri Firma (Fa) dibantu notaris membuat akta autentik mengenai pendirian Firma (Fa) untuk didaftarkan ke pengadilan negeri setempat letak domisili hokum Firma (Fa) yang bersangkutan. pendirianFirma (Fa) biasanya masih dalam ikatan keluarga atau orang yang sudah saling memercayai. Besar modal yang disetor setiap anggota dan pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Kelebihan Firma (Fa):
Ø Mendapat modal lebih besar karena berasal dari dua orang atau lebih.
Ø Resiko kerugian dan utang menjadi lebih ringan karena ditanggung oleh seluruh anggota firma secara bersama.
Ø Pekerjaan yang dilakukan menjadi lebih efisien karena ada pembagian tugas menurut bidang keahlian.
Ø Permohonan kredit usaha dapat lebih mudah.
Ø Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan baik karena melalui musyawarah di antara pemilik.
Ø Hasil usaha dapat lebih baik karena dijalankan secara bersama-sama.
Ø Kelangsungan usaha firma terjamin karena dikelola secara bersama-sama.
Ø Dalam pengambilan keputusan harus dilakukan musyawarah mengakibatkan keputusan yang diambil membutuhkan waktu lebih lama.
Ø Kesalahan yang dilakukan oleh seorang pemilik ditanggung bersama dengan pemilik lainnya.
Ø jika terjadi kerugian atau kesulitan keuangan, harta milik pribadi menjadi tanggungjawabnya guna menutup kerugian perusahaan.
3) Persekutuan Komanditer (CV). Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (sekutu komplementer) adalah orang yang mengelola perusahaan dan bertanggung jawaab atas utang piutang perusahaan serta ikut menyertakan harta pribadinya. Sekutu pasif (sekutu komanditer) adalah orang yang hanya menyetorkan modal ke perusahaan dengan mengharapkan laba atau keuntungan seusai dengan jumlah modal yang disertakan. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Pembagian keuntungan ditetapkan berdasarkan perjanjian. Sekutu pasif biasanya memperoleh keuntungan menurut jumlah modal yang disertakan ditambah suatu bagian dari kelebiha keuntungan. Sekutu aktif mendapat keuntungan yang lebih besar dan mempunyai tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang piutang perusahaan. Pendirian CV dibantu oleh notaris membuat akta autentik mengenai pendirian Persekutuan Komanditer (CV) untuk didaftarkan ke pengadilan negeri. Sama dengan bentuk Badan Usaha Milik Swasta lain, Persekutuan Komanditer (CV) memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
Ø Pendirian usaha ini relative murah.
Ø Modal yang dikumpulkan Persekutuan Komanditer (CV) lebih besar daripada perusahaan perorangan.
Ø Badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) lebih mudah memperoleh kredit karena mendapat kemudahan dari bank.
Ø Kemampuan manajemen Persekutuan Komanditer (CV) lebih baik daripada perusahaan perorangan.
Kelemahan Persekutuan Komanditer (CV):
Ø Sebagian anggota badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Ø Kelangsungan hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan sekutu komplementer.
Ø Tanggung jawab sekutu tidak sama.
Ø Anggota badan usaha kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibagi menjadi Persekutuan Komanditer (CV) murni, Persekutuan Komanditer (CV) campuran, dan Persekutuan Komanditer (CV) bersaham.Persekutuan Komanditer (CV) murni adalah Persekutuan Komanditer (CV) yang dibentuk dengan satu sekutu komplementer dan beberapa sekutu komanditer.Persekutuan Komanditer (CV) campuran adalah Persekutuan Komanditer (CV) yang dibentuk dengan melibatkan firma menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer.Persekutuan Komanditer (CV) saham adalah Persekutuan Komanditer (CV) yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat diambil ahli sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
4) Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk usaha yang pendirian dan kegiatan usahany diatur dlam undang-undang. Perseroan terbatas merupakan badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas sering disebut juga Naamzole Vennootschap (NV)yaitu kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hokum untuk mencapai tujuan tertentu dengan modal yang terdiri atas saham. Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya sehingga disebut Perseroan Terbatas (PT). pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan krena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mengesahkan pemegang saham juga sebagai pemilik sebagian kekayaan perusahaan. Keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham disebut deviden. Besarnya deviden yang diperoleh ditentukan dari jumlah atau nominal saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Pembagian deviden juga bergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas (PT). kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) terletak pada rapat umum pemegang saham (RUPS). RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambatnya enam bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
Keuntungan Perseroan Terbatas (PT):
Ø Modal yang terkumpul akan menjadi lebih besar melalui penjualan saham-saham.
Ø Manajemen yang diterapkan lebih baik dan mengutamakan profesionalitas.
Ø Perluasan usaha lebih mudah dilakukan.
Ø Adanya keterbatasan tanggung jawab pemegang saham.
Ø Kelangsungan usaha lebih terjamin karena dilakukan oleh manajemen yang professional.
Ø Saham dapat diperjualbelikan sehingga dapat terjadi perubahan kepemilikan perusahaantanpa membubarkan perusahaan.
Ø Kemudahan memperoleh tambahan modal dengan cara menjual obligasi atau memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
Kelemahan Perseroan Terbatas (PT):
Ø Biaya organisasi besar dan pegorgaisasian lebih rumit.
Ø Cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) lebih sulit karena memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Ø Jumlah deviden yang dibagikan biasanya lebih kecil karena harus dipotong untuk membayar pajak perusahan dan pajak penghasilan.
Ø Rahasia kurang terjaga karena harus melaporkan hasil kegiatan kepada pemegang saham.
Ø Bidn usaha sulit terjaga karena harus melaporkan hasil kegiatan kepada pemegang saham.
Ø Bidang usaha sulit diubah karena sulit mengubah akta pendiran dan investasi yang telah dilakukan.
Perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi Perseroan Terbatas (PT) terbuka atau Perseroan Terbatas (PT) go public, Perseroan Terbatas (PT) tertutup, dan Perseroan Terbatas (PT) kosong. Perseroan Terbatas (PT) go public telah menjual saham kepada masyarakat umum melalui pasar modal. Perseroan Terbatas (PT) tertutup hanya menjual saham kepada kalangan tertentu.Adapun Perseroan Terbatas (PT) kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) sudah tidak beroperasi lagi.
5) Badan Swasta Milik Asing (BSMA). Badan Swasta Milik Asing (BSMA) atau perusahaan asing muncul akibat pengaruh globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Indonesia memiliki banyak potensi untuk menarik minat investor guna menanamkan investasi di Indonesia. Potensi tersebut antara lain ketersediaan bahan baku yang melimpah, upah tenaga kerja murah, dan potensi pasar di Indonesia memiliki daya tarik untuk mendirikan pabrik atau perusahaan oleh para investor luar negeri. Bank Commonwealth, Citybank Indonesi, dan Standard Chartered Bank Indonesia merupakan contoh lembaga keuangan milik asing yang memanfaatkan sector perekonomian Indonesi. Badan usaha dalam bidang penanaman modal secara langsung memiliki batasan yaitu usaha tidak boleh memanfaatkan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pda sisi lain, timbul ketergantungan pihk asing yang justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Keuntungan Badan Swasta Milik Asing (BSMA):
Ø Mendorong penerapan teknologi modern dalam proses produksi.
Ø Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Ø Menyediakan barang dan jasa khusus yang peting untuk produksi domestic.
Ø Melatih manajer dan teknis dalam negeri.
Ø Menjadi sumber penerimaan Negara, baik melalui pajak, royaliti, maupun devisa.
Ø Meningkatkan pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan.
Ø Memperluas pasar factor produksi dalam negeri.
Kelemahan Badan Swasta Milik Asing (BSMA):
Ø Meningkatkan ketergantungan teknologi Negara berkembang pda teknologi buatan asing.
Ø Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan, dan pengetahuan teknis dengna tujuan menghalangi pesaing.
Ø Meningkatkan kosentrasi teknologi dan industry pada kawasan tertentu.
Ø Menghambat kewirausahaan dn investasi local di industry, terutama industry muda.
Ø Menarik tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Oleh karena itu, tidak ada potensi di daerah sekitar yang mengembangkan.
Ø Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Ø Meningkatkan badan usaha milik swasta asing yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi Negara.
6) Peranan Badan Swasta Milik Asing (BSMA) adalah sebagai penggerakan perekonomian nasional, menyediakan barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran, sumber pendapatan Negara, mendorong pertumbuhan ekonomi.
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):
Enterprises in Indonesia(Source: Feryanto, General. Economics Class XII. Klaten: IntanPariwara.)
A) State-Owned Enterprises (SOEs). Entity is the legal entity (legal entities activities) and economic aims for profit. The company is a technical unity in production that aims to produce goods and services. Business entity can be owned by anyone puun, government, society, and foreign. Government-owned business entity called the State-Owned Enterprises. There is also a cooperative form of business entity is based on the principle of the family.
1) Characteristics of State Owned Enterprises (SOEs):
The government acts as the holder of the wealth of State Owned Enterprises (SOEs).Supervision of activities of State Owned Enterprises (SOE) conducted by a designated state agency.The government has the authority and power in determining the policies of State Owned Enterprises (SOEs).State Owned Enterprises (SOEs) prioritizing public services, thereby making a profit.State Owned Enterprises (SOEs) to act as a private company peyeimbang force in the economy.State Owned Enterprises (SOEs) to act as a source of state revenue.The government has all or most of the capital of State-Owned Enterprises (SOEs).Capital of State Owned Enterprises (SOEs), which went public in the form of stocks or bonds.The government as a shareholder of the capital of State Owned Enterprises (SOEs).State Owned Enterprises (SOEs) to raise funds from other parties, either from banks and non-banks.Directors are fully responsible for the management of State-Owned Enterprises (SOEs) and represents the State-Owned Enterprises (SOEs) out of court.
2) The objective of State Owned Enterprises (SOEs). The presence of State-Owned Enterprises (SOEs) is important in the economy of Indonesia. The purpose of establishment of State Owned Enterprises (SOEs) can be described as follows:
a) State-Owned Enterprises (SOEs) to contribute to the national economy in general and the introduction of the State in particular.
b) Finding survival advantage for State-Owned Enterprises (SOEs) and state revenue.
c) Providing goods and services of good quality at affordable prices to meet public needs.
d) Utilizing the new business opportunities that are less attractive to the private sector.
e) Provide guidance and assistance in an effort to drive the economy.
3) Form of State-Owned Enterprises (SOEs). In the early stand-Owned Enterprises (SOEs) in Indonesia consists of three forms of State-Owned Enterprises (SOEs), the company's office (covenants), public companies (Public Corporation), and liability corporation (limited company). According to Law No. 19 of 2003, converted into a Public Corporation covenants or limited company. In addition, there are forms of local government-owned company, which is owned enterprises (enterprises).
a) Public Company (Housing). Housing is a State-Owned Enterprises (SOEs) that are engaged in public service, both in the field of consumption, production, and distribution. Perum capital owned by the State that is not divided into shares. The purpose of the provision is perum goods or services are of good quality and affordable by the public based system of good corporate governance (GCG).GCG is a system of input, process, output from a set of rules regarding hubunan between parties concerned, such as the relationship between the shareholders, the board of commissioners, and the board of directors for the achievement of corporate objectives. To support business activities are based on the approval of the minister Public Corporation, Public Corporation made an investment in natural capital apat other businesses. Example: State-Owned Enterprises (SOE) is a form of Public Corporation Damri, pawnshops, Bulog, and Housing. Housing has the following characteristics:
perum business activities is to serve the public interest and make a profit.
perum business activities engaged in vital services.
All perum capital owned by the State from State assets are separate from the National Expenditure Budget (Budget).
Housing free relationships with other entities entered into an agreement or contract on behalf of himself and wealth.
In keuntunga, perum can stand alone, unless there is a government policy on pricing and tariff accordingly.
perum organization composed of ministers, directors and the supervisory board, and is led by a board of directors.
Employee status perum State enterprise employees are governed by different rules apply to civil servants or private entities / limited company.
The organization, duties, authority, a means of taking, and supervision are specifically regulated by law.
Can be required and demanded by civil law.
Housing headed by a board of directors within the auspices of the Ministry of State-Owned Enterprises (SOEs).
b) Limited Liability Company (Limited). Persero is a State Owned Enterprise (SOE) a limited liability company (PT) that invest in stocks for the majority or wholly owned by the State with the provision of capital owned at least 51%. The main objective is to provide persero goods and services of good quality and have a strong competitive advantage in pursuit. Distinctive national state as follows:
Status persero incorporate a limited liability company (PT), which is governed by law.
persero capital consists of shares that can be traded primarily on the company go public. It can allow persero do a joint venture with another business entity.
The organizational structure limited company is the general meeting of shareholders (AGM), directors, and komisaros and dimpin by a board of directors within the auspices of the Ministry of State-Owned Enterprises (SOEs).
Minister for State Owned Enterprises (SOEs) have the power of government as a shareholder.
If all the shares owned by the government, the minister acting as directors. If only partially, the minister acts as shareholder limited liability company.
AGM acted as the supreme authority of the company.
Laporn knowledge persero submitted to the AGM for approval.
Persero not get state facilities.
The main objective for profit limited company.
Employees persero private employee status.
Examples of State-Owned Enterprises (SOE) is a form of limited company PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom Indonesia Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT BNI Tbk., PT Pelni, PT Antam Tbk., And PT KAI. Writing "Limited" is the end of the company name indicates that the company has its shares traded on the stock exchange (go public).
c) Regional-Owned Enterprises (enterprises). Regional-Owned Enterprises (enterprises) is a company owned by the local government and local regulations on the basis of regional wealth management activities, both provincial and district or city. Destination Regional-Owned Enterprises (enterprises) are participating implement local development as well as encourage the development of national economy. In the era of regional autonomy, the role of the Regional Owned Enterprises (enterprises) will be needed as a source of revenue Sar. Examples of Regional-Owned Enterprises (enterprises) are Sumsel Bank, Capital Bank, Bank of East Java and Papua Bank. Distinctive Regional Owned Enterprises (enterprises):
The form of business as a legal entity and in local legislation.
All or part of the capital Regional Owned Enterprises (enterprises) made from the separated regions.
The capital consists of preferred shares and common shares.
profit oriented.
Regional-Owned Enterprises (enterprises) dimpin by the board of directors are appointed and dismissed by the regional head.
d) Advantages and Disadvantages of State Owned Enterprises (SOEs). In this activity, the State Owned Enterprises (SOE) refers to the mandate of the Constitution of 1945, especially Article 33 paragraph (2). The article mandates among other prohibit the acquisition of natural resources man-handled and set a specific sector that give the state broad authority to regulate and organize the use, supply and maintenance of natural resources, and regulate legal relations. At the State-Owned Enterprises (SOEs) experienced financial difficulties (its deficit), the government can take the state privatization policy. Privatization is changing the ownership status of the plant and enterprise kepemilikannegara. Privatization by selling a majority stake in State-Owned Enterprises (SOEs) to private parties.Privatization led to the loss of some or all of the government's stake in state-owned State. State Owned Enterprises (SOEs) as a business entity owned by the government majority ownership has its advantages and disadvantages. Excess of State Owned Enterprises (SOEs) such as:
Excess of State Owned Enterprises (SOEs):
Melani public interest,
Obtain advantage of profit-Owned Enterprises (SOEs),
State-Owned Enterprises (SOEs) owned by the state so it is more stable, and
Having a large capital
Weakness of State Owned Enterprises (SOEs):
Performance of State-Owned Enterprises (SOEs) Depending on the financial condition of the State.
monopoly position to harm people, and
The occurrence of inefficiency in the management of State-Owned Enterprises (SOEs).
e) Role of State-Owned Enterprises (SOEs) in Indonesia. It is supported by implementation of Good Corporate Governance (GCG). Pernan State Owned Enterprises (SOEs) in the economy of Indonesia, namely: the well-being of the people through the provision of goods and services, control of vital sectors that dominate the life of the people, to drive the economy through public services, provide jobs to reduce unemployment, a loss pioneer effort.
B) Private Owned Enterprises (BUMS). Private Owned Enterprises (BUMS) is also called an agent of economic development in Indonesia. Why is it called economic economic agents? The reason, Private Owned Enterprises (BUMS) contributing countries through sector tax revenues. Government taxes are used to finance economic development. In his quest, Private Owned Enterprises (BUMS) is megelola production sectors that are not managed by the State. Private Owned Enterprises (BUMS) or swaste company is a business entity that most capital is owned by private parties, not the government. Forms Private Owned Enterprises (BUMS) is as follows:
1) Individual company. Sole proprietorship is a form of business that is most often found as a form of business is relatively easy establishment and managed simply by the community. Usually relatively small private company capital. The number and type of production is limited, the amount of labor a little, and the use of technology is simple. Example: shops, restaurants, garages, and laundry.Individual company is a company whose capital is owned by one person and are fully responsible for the control and continuity of the company. All decisions relating to the company's management activities such as buying, selling, loaning capital to finance the maintenance done by the owner of the company. Excess individual companies as follows:
Licensing to establish business done easier and simpler.
The company owner is entitled to take all the benefits.
The company owner can freely manage their own business, because management is still modest run.
The company owner can make decisions unilaterally without consulting the other party so that the decision be expedited.
assuredness company secrets can be accounted for, either in finance, policy quality standards, as well as the company's production process.
cost of the production process is relatively smaller due to the limited number and type of production of the company.
corporate governance rules binding individuals relatively small compared with other companies regulated dlam law.
owner of the company will work to work harder and longer to achieve its business objectives.
Sources of individual companies only come from the ability of the owner of the company.
The survival of the company did not last long because it depends on the company's ability to manage the company's owner. There are several factors that cause the owner can not afford to sustain the lives of business. The inability of the owner of the company caused by factors such as age, health, death, and does not hold or a trustworthy person to replace the management of the company's owners.
owner companies tend to lack the skills, knowledge, ownership and creative ideas.
Risk and losses are the responsibility of the owner of the company completely.
2) Firms (Fa). Firm (Fa) is an alliance between two or more persons by name and capital together to run the business in order to achieve common goals. All risks, losses, and the company's debt borne by bringing together personal assets as collateral in each member. Founder Firm (Fa) assisted notary made on the establishment of an authentic deed Firm (Fa) to be registered to the local court lies the legal domicile of the firm (Fa) is concerned. pendirianFirma (Fa) is usually still in the bonds of family or people who already trust each other. Large paid-up capital of each member and adapted to the profit sharing agreement.Excess Firm (Fa):
Got more capital because they come from two or more people.
The risk of loss and debt becomes lighter as borne by all members of the firm together.
Work done to become more efficient because there is division of labor according to areas of expertise.
business credit application even easier.
Decision making can be done well as through discussions between the owners.
Our results of operations could be better as it runs together.
firm's business continuity is assured because it is managed jointly.
In a decision should be made deliberations resulted in the decision takes longer.
Mistakes made by an owner to be shared with the other owners.
any loss or financial difficulties, private property becomes their responsibility to cover the company's losses.
3) Fellowship Commanditaire (CV). Guild Commanditaire (CV) is a partnership set up by two or more persons consisting of the general partner and ally passive.Ally active (complementary allies) is a person who manages the company and responsible jawaab the company's debts and participating include personal possessions. Passive allies (allies partnership) was the only deposited into the company's capital in the hope of profit or profit after the amount of capital that is included. All company policies executed by the general partner. Profit sharing is based on the agreement. Allied passive usually by the amount of capital gain is included plus a portion of the profits kelebiha. Active allies gain a bigger and has overall responsibility for the management and corporate debts. Establishment CV assisted by notary deed authentically made on the establishment of the Guild Commanditaire (CV) to be registered to the district court. Same form another Private Owned Enterprises, the Guild Commanditaire (CV) has its advantages and disadvantages.Excess
Establishment of business is relatively inexpensive.
Capital collected Commanditaire Guild (CV) greater than the individual companies.
The business alliance Commanditaire (CV) easier to obtain credit from banks as it gets easy.
Ability Guild management Commanditaire (CV) better than individual companies.
Weakness Guild Commanditaire (CV):
Some members of the Guild Commanditaire entities (CV) have unlimited liability.
The survival of a business entity can be interrupted at any time by simply relying on complementary allies.
Responsibilities allies are not the same.
A business entity difficult to pull back the capital that had been deposited.
Guild Commanditaire (CV) can be divided into Guild Commanditaire (CV) of pure, Guild Commanditaire (CV) mixture, and the Guild Commanditaire (CV) bersaham.Persekutuan Commanditaire (CV) is pure Commanditaire Guild (CV) were formed with a complementary allies and some ally komanditer.Persekutuan Commanditaire (CV) was mixed Commanditaire Guild (CV), which was formed with the involvement of the firm allied ally complementary and komanditer.Persekutuan Commanditaire (CV) is a fellowship of shares Commanditaire (CV), which issued shares can not be traded, but can be takenspecialists and allied ally complementary partnership.
4) Limited Liability Company (LLC). Limited Liability Company (PT) is one form of business establishment and activities regulated dlam usahany law. Limited liability company is a legal entity established under the agreement, conduct business with large capital divided into shares and fully meets the requirements set forth in the statute and implementing regulations. Limited liability is often referred to as Naamzole Vennootschap (NV) is a collection of people who were given the right and is recognized by the law to achieve specific goals with a capital consisting of shares. Shareholders are only responsible to the extent shares so called Limited Liability Company (LLC). capital owners do not have to lead the firm stimulation may appoint another person outside of the owners of capital to become leaders. Shares are securities issued by a Limited Liability Company (PT) authorizing shareholder wealth as well as part-owner of the company. Benefits are provided to shareholders is called dividend. The amount of dividends obtained from the specified or nominal number of shares held by shareholders. Distribution of dividends is also dependent on the amount of the benefits Limited Liability Company (LLC). highest authority in the Limited Liability Company (PT) is located in the general meeting of shareholders (AGM). AGM held at least once a year and not later than six months after the fiscal year concerned.
Profit Limited Liability Company (PT):
The capital raised will be greater through the sale of shares.
Management implemented better and prioritize professionalism.
Business expansion easier.
The limitations of liability of shareholders.
business continuity is guaranteed because it was done by a professional management.
Shares can be bought and sold so that a change of ownership perusahaantanpa dissolve the company.
Ease of obtaining additional capital by selling bonds or obtain loans from financial institutions.
Weakness Limited Liability Company (PT):
Cost pegorgaisasian organizations large and more complicated.
How the establishment of limited liability companies (PT) is more difficult because it requires a notary and special permits for certain businesses.
Total dividends were distributed normally smaller due to be cut to pay corporate tax and income tax.
Confidential less secure because they have to report the results of the activities to shareholders.
awake Bidn difficult effort of having to report the results of the activities to shareholders.
The business sectors are difficult to change because it is difficult to change the deed pendiran and investments that have been made.
Limited liability company can be divided into limited liability companies (PT) open or Limited Liability Company (PT) went public, limited liability company (PT) is closed, and the Limited Liability Company (PT) is empty. Limited Liability Company (PT) going public have sold shares to the public through the capital market. Limited Liability Company (PT) covered only sell shares to the tertentu.Adapun Limited Liability Company (PT) empty is Limited Liability Company (PT) is no longer in operation.
5) Private Owned Foreign Entity (BSMA). Private Owned Foreign Entity (BSMA) or a foreign company arising from the influence of economic globalization and free trade. Indonesia has a lot of potential to attract investors to invest in Indonesia. Among other potential availability of abundant raw materials, cheap labor and market potential in Indonesia has an appeal to set up factories or companies by foreign investors. Commonwealth Bank, Citybank Indonesi, and Standard Chartered Bank Indonesia is an example of a foreign-owned financial institutions that utilize Indonesi economic sector. Business entities in the fields of direct investment enterprises have limits that should not utilize the resources related to the lives of many people. Pda other hand, foreign pihk dependence arises instead reduce economic independence.
Advantages of Private Owned Foreign Entity (BSMA):
Encourage the application of modern technology in the production process.
Providing jobs for the local community.
Provide specific goods and services peting for domestic production.
Training and technical managers in the country.
Being a source of state revenue, either through taxes, royaliti, and foreign exchange.
Increase national income (GDP) through the goods and services produced.
Expanding domestic production factor market.
Weakness Private Owned Foreign Entity (BSMA):
Increasing dependence on technology developed countries pda foreign-made technology.
MNCs severely restrict transfers of copyright (patent), company secrets and technical know dengna aim of blocking competitors.
Increasing concentration of technology and industry in a particular region.
Pursue entrepreneurial nd local investment in industry, especially the young industry.
Attractive force for the benefit of the best local companies. Therefore, there is no potential in the area around the developing.
The occurrence of natural resource exploitation which causes environmental damage.
Increasing foreign private companies which operate to reduce the country's economic power.
6) Role of Private Owned Foreign Entity (BSMA) is a mobilization of the national economy, providing goods and services to the needs of the community, increase incomes and reduce unemployment, the source of state revenue, boost economic growth.
0 comments:
Post a Comment