Undang-undang Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950)/ The law of the Republic of Indonesia (Constitution While1950) FOR GENERAL CIVIL EDUCATION


Undang-undang Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950)

(Sumber: Saleh, Wantji. 1977. Tiga Undang-undang Dasar. Jakarta:Ghalia Indonesia.)

UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
(Undang-undang 15 Agustus 1950, No. 7) LN. 50-56
(d. u. 15 Agustus 1950) (Penj. TLN 37)


Menimbang:
Bahwa Rakyat daerah-daerah bagian di seluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara Republik Kesatuan;
Bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat;
Bahwa Negara yang berbentuk republic kesatuan ini sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia yang kemerdekaannya oleh Rakyat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, yang semula berbentuk republik kesatuan dan kemudian menjadi republik federasi;
Bahwa untuk melaksanakan kehendak rakyat akan bentuk republic kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah mengusahakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
Bahwa kini telah tercapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat yang telah tercapai itu menjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara yang berbentuk republic kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat;
Pasal 190, pasal 127 bab (a) dan pasal 191 ayat 2 Konstitusi;

Mengingat pula:
Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat;

Memutuskan:

Menetapkan:
Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I. Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnya berbunyi sebgai berikut:

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
                Dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingaktan sejarah yang berbahagia dan luhur.
                Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan social.
                Untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

BAB I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN I
BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat iala suatu Negara hukum yang demorasi dan berbentuk kesatuan.
(2) kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAGIAN II
DAERAH NEGARA
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
.

BAGIAN III
 LAMBANG DAN BAHASA NEGARA
Pasal 3
(1) Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
(2) Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya.
(3) meterai dan lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

BAGIAN IV
KEWARGANEGARAAN DAN PENDUDUK NEGARA
Pasal 5
(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur oleh undang-undang  .
(2) pewarganegaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengna kuasa undang-undang  . Undang-undang   mengatur akibat-akibat pewarganegaraan terhadap isteri orang ynag telah diwarganegarakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah Negara yang berdiam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang  .

BAGIAN V
HAK-HAK DAN KEBEBASAN-KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Pasal 7
(1) setiap orang diakui sebgai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
(2) sekalian orang berhak menutut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh Undang-undang.
(3) segala orang berhak menutut perlindungan yang sama terhadap tiap pembelakangan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
(4) setiap orang berhak mendapat bantuan hukum yang sungguh dari hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Pasal 9
(1) setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
(2) setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apaun yang tujuannya kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang juapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan undang-undang dalam hal dan menurut cara yang diterangkan dalamnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan hak dan kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
(2) bertentangan dengan kemauannya tiada seorang juapun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang diberikan kepadanya oleh aturaan hukum yang berlaku.
Pasal 14
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuati peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalaahannya dalam suatu bidang pengadilan, menurut aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan.
(2) tiada seorang juapun boleh dituntut untuk duhukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
(3) apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas, maka dipakailah ketentuan yang lebih baik bagi sitersangka.
Pasal 15
(1) tiada suatu pelanggaran atau kejahatanpun boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah.
(2) tidak satu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
(1) tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
(2) menginjak suatu perkarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal yang ditetapkan dalam suatu aturan hukum yang berlaku baginya.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekedar perlu dijamin dalam peraturan undang-undang.
Pasal 21
Hak berdemonstrai dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang
Pasal 22
(1) sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama bersama berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
(2) sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memajukan permohonan pada penguasa.
Pasal 23
(1) Setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
(2) Setiap warga Negara dapat diangkat dalam tiap jabatan Pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam jabatan pemerintahan menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24
Tiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serda dengansungguh dalam pertahanan Negara.
Pasal 25
(1) penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuk warga negar dalam sesuatu golongan rakyat.
(2) perbedaan dalam kebutuhan masyarakt dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan.
Pasal 26
(1) setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain.
(2) seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semana-mena.
(3) hak milik itu adalah suatu funksi social.
Pasal 27
(1) pencabutan hak untuk kepentingan umum atas seusai benda atau hak tidak dibolehkan, kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan undang-undang.
(2) apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun baik untuk selama-lamanya maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti rugi dan menurut aturan undang-undang kecuali jika ditentukan yang sebaliknya oleh aturan itu.
Pasal 28
(1) setiap warga Negara, dengan syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan, yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat perburuhan yang ada.
(3)  setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal yang sama, berhak atas pengupahan adil dan atas perjanjian-perjanian pekerjaan yang sama baiknya.
(4) Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupan bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi kepentingannya.
Pasal 30
(1) tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas.
(3) mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikuler dan mencari dan mempunyai harta untuk maksud itu diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 32
Setiap orang yang ada di daerah Negara harus patuh kepada Undang-undang, termasuk aturan hukum yang tak tertulis dan kepada penguasa.
Pasal 33
 melakukan hak dan kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat yang adil untuk ketentraman kesusillaan dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokrasi.

Pasal 34
Tiada suatu ketentauanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian sesuatu penguasa, golongan atau prang dapat memtik hak daripadanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan serupa apaun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan yang diterangkan dalamnya.

BAGIAN VI
AZAS-AZAS Dasar
Pasal 35
Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan yang jujur dan yangdilakukan menurut hak pilih yang sedapat mungkin bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 36
Pegnuasa memajukan kepastian dan jaminan social teristimewa pemasitan dan penjaminan syarat-syarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan yang baik, pencegahan dan pemberantasan pengangguran serta penyelenggaraan persediaan untuk hari tua dan pemeliharaan janda dan anak yatim piatu.
Pasal 37
(1) meninggikan kemakmuran rakyat adalah suatu hal yang terus menerus diselenggarakan oleh penguasa, dengan kewajibannya senantiasa menjambin bagi setiap orang  derajat hidup sesuai dengan martabat manusia untuk dirinya serta keluarganya.
(2) dengan tidak mengurangi pembatasan yang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat, dan kecakapan masing-masing untuk turut serta dalam perkembagan sumber kemakmuran negeri.
(3) Penguasa mencegah adanya organisasi yang bersifat monopoli partikulir yang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 38
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebebsar-besarnyya kemakmuran rakyat.
Pasal 39
(1) Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
(2) Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung azas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41
(1) penguasa wajib memajukan sedapatnya perkembangan rakyat  baik rohani maupun jasmani.
(2) Penguasa teristimewa berusaha selekasnya menghapuskan buta huruf.
(3) penguasa memembuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan memperdalam kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan perasaan perikemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yangsama terhadap keyakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran untuk mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang tua murid.
 (4) terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
(5) murid sekolah partikulir memenuhi syarat kebaikan menurut Undang-undang bagi pengajaran umum haknya sama dengan hak murid sekolah umum.

Pasal 42
Penguasa senatiasa berusaha dengan sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat.
Pasal 43
(1) Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaan itu.
(3) Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan persekutuan agama yang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapub oleh penguasa kepada pejabat agama dan persekutuan atau perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
(4) penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patu taat kepada undang-undang, termasuk aturan hukum yang tak tertulis.

BAB II
PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA

Ketentuan Umum
Pasal 44
                Alat-alat perlengkapan Negara ialah
a)      Presiden dan wakil Presiden;
b)      Menteri-menteri;
c)      Dewan Perwakilan Rakyat;
d)      Mahkamah Agung Indonesia;
e)       Dewan Pengawas Keuangan;

BAGIAN I
PEMERINTAH
Pasal 45

 (1)    Presiden adalah Kepala Negara.
(2)    Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh soerang Wakil Presiden.
(3) Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)    Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Pasal 46
(1) Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah
(2) Pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat pemerintah menentukan tempat yang lain.
Pasal 71
        Presiden dan Wakil Presidensebelum menangku jabatan, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan akyat sebagai berikut:
        “Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuai kepada siapapun juga.
                Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
                Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
                Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Konstitusi dan lagi bahwa saya akan memeluhara dan menyuruh memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada nusa dan bangsa dan Negara dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia, sebagai sepantas kepala Negara (Wakil Negara) yang baik.”
Pasal 48
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 49
                Yang dapat diangkat menjadi Menteri adalah orang yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Pasal 50
Presiden membentuk kementrian
Pasal 51
(1) Presiden menunjuk seseorang atau beberapa orang membentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.
(3) Sesuai dengan anjuran ketiga pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-Menteri itu diwajibkan memimpin Departemen-departemen masing-masing.
Presiden boleh pula diangkat Menteri-menteri yang tidak memangku sesuatu kementerian.
(4) Keputusan-keputusan Presiden  yang memuat pengangkatan yang diterangkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini serta ditanda tangani oleh pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan atau penghentian antara waktu Menteri-menteri dilakukan dengan keputusan Pemerintah.
Pasal 52
 (1) Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketahui oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri ditunjuk oleh Dewan Menteri.
(2) Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden dan wakil Presiden.
Masing-masing Menteri berkewajiban demikian juga berhubung dengan urusan-urusan khusus masuk tugasnya.
Pasal 53
                Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut:
                “Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
                Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tidak langsung  sesuatu janji atau pemberian.
                Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Konstitusi, bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Menteri.”
Pasal 54
                Gaiji Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan jika ada, ganti rugi yang lain-lain diatur dalam undang-undang. (LN. 50-15, 68;52-40, 54; 53-66).
Pasal 55
(1) Jabatan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam dan di luar Republik Indonesia.
(2) Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk memperoleh laba atau untuk yang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari Indonesia.
(3) Mereka tidak boleh mempunyai piutang atau tanggung Republik Indonesia, kecuali surat-surat utang umum.
(4) Yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama 3 tahun sesudah mereka meletakkan jabatannya.


BAGIAN II
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 56
                Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkab berdasar atas setiap 300.000 jiwa penduduk warga Negara Indonesia mempunyai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua pasal 58.
Pasal 57
                anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga Negara Indonesia yang ememnuhi syarat dan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 58
(1) Golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut 9, 6, dan 3 anggota.
(2) jika jumlah itu tidak tercapai dengan pengusutan atas dasar pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan kecil itu. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah pengangkatan-pengangkatan itu.
Pasal 59
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa empat tahun.
Mereka meletakkan jabatannya bersama dan sesudah dapat dipilih kembali.
Pasal 60
Yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga Negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilij telah dicabut
Pasal 61
(1) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, wakil presiden, jaksa agung, ketua, wakil ketua atau anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.
(2) seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajiban sebagai anggota badan tersebut salama ia memangku jabatan menteri.
(3) Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sendirinya menjadi non aktif selama keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi anggota ia kembali dalam dinas-aktif lagi.
Pasal 62
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya orang Ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua. Pemulihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.
(2) Selama pemilihan Ketua dan Wakil Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai sementara oleh anggota yang tertua umurnya.
Pasal 63
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah di hadapan Presiden atau Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu Presiden, menurut cara agamanya, sebagai berikut:
                “saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjajikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapaun juga.
                Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
                Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara konstitusi dan segala peraturan yang lain bagi Negara, bahwa saya akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara.”
Pasal 64
                   Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Ketua memberi kesempatan berbicara kepada Menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.
Pasal 65
(1) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila pemerintah menyatakan kehendaknya tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menganggap hal itu perlu.
(2) ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 66
(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum kecuali jika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya 10 anggota menuntut hal itu.
(2) sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
(3) tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 67
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap waktu boleh meletakkan jabatan. Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
Pasal 68
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapatnya di Jakarta kecuali jika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.
Pasal 69
(1) Untuk Dewan Perwakilan Rakyat  mempunyai hak interpelasi dan hak menanya; anggota mempunyai hak menanya;
(2) menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat lalu dan yang pemberiannya tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.
Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan yang ditetapkan undang-undang (LN. 54-19*)
Pasal 71
Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat begitu pula menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada majelis itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apaa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
Pasal72
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan suaranya sebagai orang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknya sebagai anggota.
(2) mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya sendiri.
Gaji Ketua Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dan mungkin juga kepada Ketua, begitu pula biaya perjalnan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-undang (LN. 54-9).
Pasal 74
(1) Sekalian orang yang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam rapat itu, kecuali jika majelis ini memutuskan lain, atau pun jika kewajiban merahasiakan itu dihapuskan.
(2) hal itu berlaku juga terhadap anggota, menteri dan pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun tentang yang dibicarakan itu.
Pasal 75
(1) Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota sidang.
(2) sekedar dalam undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak suara yang dikeluarkan.
(3) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
(4) pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 76
Dewan Perwakilan Rakyat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya (TLN. 63* jo. 282, IP. 53-205)
Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, ketua, wakil ketua, dan anggota senat, ketua, wakil ketua dan anggota badan pekerja Komite Nasional Pusat dan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pertimbangan agung.

BAGIAN III
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 78
susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung Indonesia diatur dengan  undang-undang.
Pasal 79
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang (L.N. 50-30).
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat 2 yang berikut:
(2) Undang-undang   dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Agung yang diperhentikan, apabila mencapai usia tertentu.
(3) mereka dapat dipecat atau diperhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang  .
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAGIAN IV
DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 80
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 81
 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat yang berikut.
(2) udang-undang   dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota diperhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.
(3) mereka dapat dipecat atau diperhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan dengan undang-undang  .
(4) mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAB III
TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

Bagian I
PEMERINTAHAN
Pasal 82
pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaya konstitusi, undang-undang dasar, undang-undang lain dan peraturan yang lain dijalankan.
Pasal 83
(1) Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dianggu gugat.
(2) menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksaanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri dalam hal itu.
Pasal 84
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dalam 30 hari.
Pasal 85
Sekalipun keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda tangani serta oleh Menteri yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam pasal 45, ayat ke 4 dan pasal 51 ayat ke 4.
Pasal 86
Pegawai Republik Indonesia yang diangkat menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang  .
Pasal 87
Peraturan pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 89
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan bagian ini, dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat..
Pasal 90
(1) Usul pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 91
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan dalam usul unsang-undang yang dimajukan oleh Pemerintah kepadanya.
Pasal 92
(1) apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undangn Pemerintah dengna mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemerintahan, maka hal itu diberitahukannya kepada pemerintah.
Pasal 93
Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan memajukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.
Pasal 94
(1) selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh pemerintah.
(2) pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang yangsudah diterima. Kecuali jika ia dalamsatu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat dihindarkan.
(3) pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ayat yang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.
Pasal 95
(1) sekalian usul undang-undang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
(2) undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 96
(1) pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Pasal 97
(1) peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya apda sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah.
(2) jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan bagian ini, ditolah oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
(3) jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya- baik yang dapat dipulihkan maupun yang tidak- maka undang-undang mengadakan tindakan yang perlu tentang itu.
(4) jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu.
Pasal 98
(1) peraturan penyelenggara undang-undang ditetapkan oleh pemerintah. Namanya ialah peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman atas pelanggaran aturannya.
Batas hukuman akan ditetapkan diatur dengan undang-undang
Pasal 99
(1) Undang-undang dan peraturan pemerintah dapat memerintahkan kepada alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selanjutnya pokok yang tertentu diternagkan dalam ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
(2) undang-undang dan peraturan Pemerintah yang bersangkutan memberikan aturan tentang pengundangan peraturan demikian.
Pasal 100
(1) undang-undang mengadakan aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan peraturan pemerintah (L.N. 50-32)
(2) Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang adalah syah tunggal untuk kekuatan mengikat.

BAGIAN III
Pengadilan
Pasal 101
(1) Perkara perdata dan perkara hukuman perdata, semata masuk perkara yang diadili oleh pengadilan yang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang.
(2) mengangkat dalam jabatan kehakiman yang diadakan dengan atau atas kuasa udnang-undang, didasarkan semata pada syarat kepandaian, kecakapan, dan kelakuan tak tercela yang ditetapkan dengan undang-undang.
Memperhentikan, memecat untuk sementara dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
Pasal 102
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum kecuali jika pengundang-undangan mengaggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 103
segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan kehakiman, terlarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang.
Pasal 104
(1) segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
(2) lain dari pada pengecualian-pengecualian yang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.
Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari aturan ini.
(3) keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 105
(1) Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan   tertinggi.
(2)Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Dalam hal yang ditunjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung
Pasal 106
(1) Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil dan anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, pada Mahkamah ini, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Pengawas Keuangan, presiden Bank Sirkulasi serta pegawai, anggota majelis tinggi dan pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang  , diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga di muka Mahkamah Agung, pun sesudah berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan serta kejahatan dan pelanggaran lain ditentukan dengan undang-undang   dan yang dilakukannya dalam sama pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan undang-undang  .
(2) dengan undang-undang   dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara hukuman perdata terhadap golongan orang dan badan yang tertentu hanya boleh diadili oleh pengadilan   yang ditunjuk dengan undang-undang itu.(LN.51-117)
(3) dengan undang-undang   dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang mengenai peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang   hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan undang-undang itu.
Pasal 107
 (1) presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannya sesudah memintah nasehat dari mahkamah agung, sekadar dengan undang-undang   tida ditunjuk pengadilan yang lain untuk memberi nasehat.
(2) jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang  , diberikan kesempatan untuk memberi grasi. (LN. 50-40)
(3) amnesty dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang   ataupun, atas kuasa undang-undang  , oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari mahkamah agung. (LN.54-146)
Pasal 108
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian sebolehnya dengna jaminan ayng serupa tentang keadilan dan kebenaran.

BAGIAN IV
KEUANGAN

Babakan 1
Hal uang
Pasal 109
(1) di seluruh daerah Republik Indonesia hanya diakui sah, alat pembayaran yang aturan pengeluarannya ditetapkan dengan undang-undang  .
(2) satuan hitung menyatakan alat pembayar sah itu ditetapkan dengan undang-undang  .
(3) undang-undang   mengakui sah alat pembayaran baik hingga jumlah tak terbatas maupun juga jumlah terbatas yang ditentukan untuk itu.
(4) pengeluaran alat pembayaran yang sah dilakukan oleh atau atas nama Republik Indonesia Serikat ataupun oleh Bank Sirkulasi.
Pasal 110
(1) untuk Indonesia ada satu bank sirkulasi.
(2) penunjukan sebagai bank sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekusaaan dilakukan dengan undang-undang. (LN. 53-40)

Babakn 2
Urusan Keuangan   Anggaran –pertanggung jawaban –gaji
Pasal 111
(1) Pemerintah memegang pengurus umum keuangan  .
(2) keuangan Republik Indonesia dipimpin dan ditanggung jawabkan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang  .
Pasal 112
(1) Pengawaasan atas dan pemeriksaan tanggung ajwab tentang keuangan Negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
(2) Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 113
Dengan undang-undang   ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditunjuk pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 114
(1) usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
(2) usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap kali jika perlu dimajukan pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat.
Pasal 115
(1) anggaran terdiri bagian-bagian yang masing sekedar perlu, dibagi dalam dua bab, yaitu satu untuk mengatur pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatan.
Bab terbagi dalam pos-pos
(2) untuk tiap departemen kementrian anggaran sedikitnya memuat satu bagian.
(3) undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
(4) dengan undang-undang adapt diizinkan pemindahan.
Pasal 116
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia ditanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan yang diberikan dengan undang-undang  .
Pasal 117
Tidak diperkenankan memungut pajak untuk kegunaan kas  , kecuali dengan kuasa undang-undang  .
Pasal 118
(1) pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapt diadakan, dijamin atau disahkan, kecuali dengan kuasa undang-undang  .
(2) pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang  , mengeluarkan biljet dan promes perbendaharaan.
Pasal 119
(1) dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan khusus, gaji dan lain pendapatan anggota majelis dan pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh pemerintah, dengan mengindahkan aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang   dan menurut azas, bahwa dari jabtan tidak boleh diperoleh keuntungan lain daripada yang dengna tegas diperkenankan.
undang-undang dapat memperkenakkan pemindah kekuasaan yang diterangkan dalam ayat (1) kepada alat perlengkapan lain yang berkuasa.
(3) pemberian pensiun kepada pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang  .

BAGIAN V
Perhubungan Luar Negeri
Pasal 120
 (1) presiden mengadakan dan mensahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan Negara lain.
Kecuali jika ditentukan lain dengan undang-undang  , perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan, melainkan jika sudah disetujui dengan undang-undang.
(2) masuk dalam dan memtuskan perjanjian dan persetujuan lain, hanya dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang  .
Pasal 121
Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam pasal 120, pemerintah memasukkan Republik Indonesia ke dalam organisasi antar Negara.
Pasal 122
Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan dengan Negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau perwasitan antar Negara.
Pasal 123
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara lain dan menerima wakil Negara lain pada Republik Indonesia Seriakt.

BAGIAN VI
PERTAHANAN KEBANGSAAN DAN KEAMANAN UMUM
Pasal 124
undang-undang   menetapkan aturan tentang dan kewajiban warga Negara yang sanggup membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya.
Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan kecualinya.
Pasal 125
(1) tentara Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan Republik Indonesia
Tentara itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk tentara dan mereka yang wajib masuk tentara.
(2) undang-undang   mengatur segala sesuatu mengenai Angaktan Perang tetap dan wajib militer.
Pasal 126
(1) pemerintah memegang pengurusan pertahanan.
(2) undang-undang   mengatur susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan kebijaksanaan pertahanan pada umumnya.
Pasal 127
(1) presiden ialah panglima tertinggi tentara Republik Indonesia.
(2) Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angaktan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar..
(3) opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang  .
Pasal 128
Pemeritah tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan dahulu oleh Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 129
(1) dengan cara dan  dalam hal yang akan ditentukan dengan undang-undang  , pemerintah dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian dari daerah dalam keadaan perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
(2) undang-undang   mengatur tingaktan keadan bahaya dan akibat pernyataan demikian itu dan seterusnya menetapkan bilamana kekuasaan alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan Undang-undang Daser tentang ketertiban umum dan polisi, seluruh atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa sipil takluk kepada pengasa Angkatan Perang.
Pasal 130
 untuk menjamin ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV
PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH-DAERAH SWAPRAJA
Pasal 131
(1) pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasr permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan Negara. (Cf. Und. Pokok daerah*.)
(2) Kepala daerah diberikan autonomi seluasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
(3) Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas kepada daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.
Pasal 132
(1) kedudukan daerah Swapraja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahnnya harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan Negara.
(2) daerah swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang yang menyangkut bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecualian itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
(3) perselisihan hukum tentang peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) dan tentang menjalankannya diadili oleh badan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 108.
Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 32 maka peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa pejabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan itu diganti dengan pejabatn yang demikian pada Republik Indonesia.


BAB V
Konstituante
Pasal 134
Konstituante (sidang pembuat konstitusi), bersama dengan pemerintah selekasnya menetapkan undang-undang Republik Indonesia yang akan menggantikan undang-undang sementera ini.
Pasal 135
(1) Konstituante terdiri dari jumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa pendudu kwarga Negara Indonesia mempunyai seorang wakil.
(2) anggota Konstituante dipilih oleh warga Negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang. (LN. 53-29, pas 1,136)
(3) Ketentuan dalam apsasl 58 berlaku juga buat Konstituante dengan pengertian bahwa jumlah wakil itu dua kali lipat.
Pasal 136
Yang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 dan ayat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian juga bagi Konstituante.
Pasal 137
(1) Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan Konstitusi yang baru, jika pada rapatnya tidak  hadir dua pertiga dari jumlah anggota sidang.
(2) undang-undang dasar baru berlaku, jika rancangan telah diterima dengan sekurang-kurangnyaa dua pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) apabila Konstituante sudah menerima rancangan konstitusi, maka dikirmkannya rancangan itu kepada presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
Pemerintah harus mencahkan rancangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan undang-undang dasar itu dengan keluhuran
Pasal 138
(1) apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut aturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang tersusun menurut aturan yang dimaksud dalam pasal tersebut.
(2) pekerjaan seharian Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena ketentuan dalam ayait (1) pasal ini menjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan pekerja yang dipilih oleh Konstituante di antara anggotanya dan yang bertanggung jawab kepada Konstituante
Pasal 139
(1) Badan pekerja terdiri dari Ketua Konstituante sebgai anggota merangkap Ketua dan sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 10 anggota Konstituante mempunyai seorang wakil.
(2) pemilihan anggota Badan Pekerja yang bukan Ketua dilakukan menurut aturan yang ditentukan dengan undang-undang.
(3) badan pekerja memilih dari antaranya seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
(4) anggota Badan Pekerja sebelum memangku jabatan, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) dihadapan ketua Konstituante menurut cara agamanya, yang bunyinya sebgaimana yang ditentukan dalam pasal 63.

BAB VI
PERUBAHAN, KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN TERTUTUP

BAGIAN I
Perubahan
Pasal 140
(1) Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menunjuk dengan tegas perubahan yang diusulkan.
Dengan undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
(2) usul perubahan undang-undang dasar, yang telah dinyatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat Presiden disapaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Ketua dan wakil ketua Dewan Perwakialn Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
(3) Yang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92 dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
(4) pemerintah harus dengan segera mengesahkan rancangan perubahan undang-undang dasar yang diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 141
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
(2) naskah undang-undang dasar yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnya, bagian-bagian tiap bab dan pasalnya diberi nomor berturut dan penunjukannya diubah.
(30 alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada di peraturan serta keputusan yang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang dasar mulai berlaku, dilanjutkan sampai diganti dengan yang lain menurut undang-undang dasar, kecuali jika melanjutkannya itu berlawanan dengan ketentuan baru dalam undang-undang dasar yang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan pelaksanaan yang lebih lanjut.

BAGIAN II
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 142
(1) peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan dan ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekadar peraturan dan ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang, dan ketentuan tata usaha atas kuasa undang-undang dasar ini.
Pasal 143
(1) sekadar hal itu belum ternyata dari ketentuan undang-undang dasar ini, maka undang-undang   menentukan alat perlengkapan Republik Indonesia yang mana kan menjalankan tugas dan kekuasaan alat perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena pasal 142.
Pasal 144
Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam ayat satu pasal 5 ayat (1), maka yang sudah warganegara Republik Indonesia, ialah yang mereka yang menurut atau berdaassr atas Persetujuan  perihal pembagian warga Negara yang dilampirlan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang kebangsaan tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga Negara Indonesia menurut perundang-undang Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.

BAGIAN III
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 145
Segera sesudah konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewajibkan satu atau beberapa painita yang diangkatnya, untuk menjalankan tugas seusai dengan petunjuknya, bekerja mengikhtisarkan, supaya pada umumnya sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undaang-undang Dasar.
Pasal 146

Segera sesudah undang-undang dasar berlaku pemerintah mewujudkan pembentukan aparatur Negara yang bulat untuk melaksanakan pokok dari undang-undang dasar yang merupakan jiwa perjuangan nsional dengan jalan menyusun kembali tenaga yang ada.

Pasal II
(1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini dimulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.
(2) Jikalau dan sekadar sebelum saat yang tersebut dalam ayat 1 sudah dilakukan tindakan untuk membentuk alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannya atas dasar ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan bersangkutan dilakukan.

IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

The law of the Republic of Indonesia (Constitution While1950)
(Source: Saleh, Wantji., 1977. Three Constitution. Jakarta: Ghalia Indonesia.)
BASIC LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (Act August 15, 1950, no. 7) LN. 50-56 (D. u. August 15, 1950) (Penj. TLN 37)

Considering: That the regional people in Indonesia requires the form of a Unitary State of the Republic; That sovereignty is in the hands of the people; Countries that shaped the unity of the republic is in fact none other than the State of Indonesia proclaimed its independence by the People on August 17, 1945, which was originally a republic and a unitary republic later became the federation; That in order to carry out the will of the people will form unity republic was the regional State of the State of East Indonesia and East Sumatra, the Indonesian Government has sought States fully to confabulate with the Government of the inner regions of the Republic of Indonesia; That agreement has now been reached between the two parties in the deliberations that, so as to fulfill the will of the People it's time to change the Constitution of the Republic of Indonesia States under an agreement that has been reached is a Constitution for the State in the form of unitary republic under the name of the Republic of Indonesia;
Given; Article 190, Article 127 section (a) and Article 191 paragraph 2 of the Constitution;
Recalling also: Charter Agreement States Government of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia on May 19, 1950; With the approval of the House of Representatives and Senate;
Decided:
Setting: Law on changes to the Constitution of the Republic of Indonesia States into the Constitution of the Republic of Indonesia. Article I. The Constitution of the Republic of Indonesia States converted to the Constitution of the Republic of Indonesia, so that the text reads sebgai follows:
PREAMBLE
That real freedom is the right of every nation and therefore, the occupation in the world should be abolished, because it does not fit dengna humanity and perikeadilan.
And the struggle for Indonesian independence movement had a happy time came to safely deliver Sentausa Rakyat Indonesia to the front gate of Indonesia's independence, independent, united, sovereign, just and prosperous.
                
With the blessing and grace of God has come to tingaktan happy and noble history.
                
So for the sake of our freedom, we formulate it in the form of a State Charter unitary republic, based on the recognition of Belief in God Almighty, peri-humanity, nationalism, democracy and social justice.
                
To achieve happiness peace prosperity and freedom in society and the state-law sovereign Indonesia Merdeka perfect.
CHAPTER I REPUBLIC OF INDONESIA
PART I OF STATE AND SOVEREIGNTY Article 1 (1) Republic of Indonesia IALA an independent and sovereign State law demorasi and form unity. (2) the power of the sovereignty of the Republic of Indonesia is in the hands of the people and by the Government together with the House of Representatives.
PART II THE STATE Republic of Indonesia covering the whole of Indonesia. .
PART III
 
STATE SYMBOLS AND LANGUAGE Article 3 (1) The flag of the Republic of Indonesia is the national flag of the Red and White. (2) is the national anthem Indonesia Raya song. (3) the seal and symbol of the State Government. Article 4 The official language of the Republic of Indonesia is Indonesian.
PART IV CITIZENSHIP AND STATE POPULATION Article 5 (1) Citizenship of the Republic of Indonesia is regulated by law. (2) naturalization (naturalization) or dengna authorized by law. The law regulates the consequences of naturalization for those who had already diwarganegarakan wife and his children were minors. Article 6 Resident of the State are living in Indonesia according to the rules established by law.
PART V RIGHTS AND FREEDOMS OF HUMAN FREEDOM- Article 7 (1) any person recognized human sebgai personal against the Act. (2) Demand all those entitled to the same treatment and protection by the law. (3) Demand any person is entitled to equal protection against any pembelakangan against any incitement to such pembelakangan. (4) any person entitled to receive legal assistance from the judges really specified for it, against acts contrary to the fundamental rights which allowed him by law. Article 8 All those who exist in the State has the right to demand protection for themselves and their possessions. Article 9 (1) every person has the right to freedom of movement and stay within the boundaries of the State. (2) every person has the right to leave the country and if he is a citizen or resident back to it. Article 10 No one shall be enslaved, diperulur or enslaved. Slavery, the slave trade and servitude, and all actions that aim to be apaun is prohibited. Article 11 No one will be tortured or treated juapun or severely punished, do not recognize humanity or insulting. Article 12 No one shall be arrested or detained juapun, in others by order for that by lawful authority under the rule of law in the case and in the manner described therein. Article 13 (1) Every person has the right, in the equation entirely honest in his case treated by an impartial judge, in the case set out your rights and obligations and in determining whether a claim brought forward against unreasonable punishment or not. (2) against his will juapun no one can be separated from the judges, who awarded him by aturaan law. Article 14 (1) Everyone charged with a criminal accused sesuati event entitled considered innocent until proven kesalaahannya in a field trial, according to the rule of law, and he was in the trial had all the guarantees that have been determined and the need for defense. (2) no one should be prosecuted for duhukum juapun or sentenced, except for a rule of law that already exist and apply to it. (3) if there is a change in the rule of law as stated in the paragraph above, then dipakailah better provision for the suspect. Article 15 (1) not a violation or threatened punishment kejahatanpun may be confiscated all belongings at fault. (2) no one hukumanpun result in death or loss of any civil rights of citizenship. Article 16 (1) the residence of anyone should not be contested. (2) stepping on a perkarangan residence or enter a home against the will of the people who inhabit it, are only allowed in the case specified in a rule of law that apply to her. Article 17 Independence and confidential communications correspondence must not be contested, other than by order of a judge or other authority that has been passed to it in accordance with the regulations in terms of the laws described in that regulation. Article 18 Everyone has the right to freedom of thought conscience and religious conviction. Article 19 Every person has the right to freedom of opinion and expression. Article 20 Civil rights to freedom of assembly and peaceful convene just needs to be recognized and guaranteed by the rule of law. Article 21 Berdemonstrai and strike rights are recognized and regulated by law Article 22 (1) all good people individually or together with the right to freely advance the complaint to the authorities, either orally or in writing. (2) all the people either individually or jointly promote the right to petition the ruler. Article 23 (1) Every citizen has the right and obligation to participate in the government directly or by means of freely chosen representatives in accordance with the manner prescribed by law. (2) Every citizen may be appointed in every government office. Foreigners may be appointed in government positions according to the rules established by law. Article 24 Every citizen has the right and obligation Serda dengansungguh participated in the defense of the State. Article 25 (1) the authorities will not be tied to gains or losses included in any class of citizens negar people. (2) differences in the needs and requirements of law masyarakt layers of people will be considered. Article 26 (1) every person has a right to possession, either alone or jointly with others. (2) No one can be deprived of his property with semana-treatment. (3) the property is a social funksi. Article 27 (1) the revocation of the right to public interest or right after the object is not permitted, except with indemnify and according to the rules of law. (2) if one thing must be destroyed in the public interest, or both for good and for a long time, should be destroyed until no longer used, the general rule, then it's done indemnify and according to the rules of law unless specified otherwise by the rules. Article 28 (1) every citizen, provided the ability, the right to work, which is worthy of humanity.(2) Everyone has the right freely to choose and the right to work as well on the existing labor conditions. (3) any person who works in the same way, the right to fair remuneration and the covenant perjanian an equally good job. (4) Any person who works, is entitled to a fair wage that guarantees life with her family, commensurate with human dignity. Article 29 Everyone has the right to form unions and go into it to conceal their interests. Article 30 (1) every citizen is entitled to instruction. (2) choosing teaching will be followed, are free. (3) teaching is free, without prejudice to the supervisory authorities conducted according to the rules of the law. Article 31 Freedom of doing social and charitable organization established for it, and also to the particular teaching and looking for treasure and have for that purpose recognized, without prejudice to the supervisory authorities conducted according to the rules of the law. Article 32 Everyone who was in the country must obey the law, including the rules of unwritten law and the authorities. Article 33
 
perform the rights and freedoms outlined in this section can only be limited by the rule of law merely to ensure the recognition and respect that should not be gone for the rights and freedoms of others, and to qualify for the fair kesusillaan tranquility and the general welfare in a a democratic society.
Article 34 Nothing a ketentauanpun in this section shall be construed to sense something authorities, groups or stamps can memtik thereof the right to commercialize something or do something similar to what the intended apaun eliminate any rights or freedoms described therein.
PART VI Basic principles Article 35 Will of the people is the basis of the power of rulers; willingness was expressed in an honest and yangdilakukan suffrage according to the extent possible general and berkesamaan, and by secret ballot or in a manner that also guarantees freedom of sound.
Article 36 Pegnuasa promote certainty and especially pemasitan social security and labor guarantee terms and circumstances of good labor, prevention and eradication of unemployment and organizing supplies for the old days and the maintenance of widows and orphans. Article 37 (1) raise the prosperity of the people is something that is constantly held by the authorities, the obligation always menjambin for every degree of life with human dignity for themselves and their families. (2) without prejudice to the restrictions specified in the public interest with the rule of law, it is to be given a chance by all those traits, talents, and skills of each to participate in the prosperity of the country perkembagan sources. (3) Authority to prevent a monopolistic organization partikulir adverse national economy according to the regulations set by law Article 38 (1) The economy is structured as a joint venture based on the principle of kinship. (2) Branches of production which is important for the control of the State and welfare of the majority controlled by the State. (3) Land and water and the natural riches contained therein shall be controlled by the State and used for sebebsar-besarnyya prosperity. Article 39 (1) Families are entitled to protection by society and the State. (2) The poor and displaced children are maintained by the State. Article 40 Rulers seek to protect the freedom of culture and the arts and sciences. By upholding this principle as strong as the authorities promote the development of national strength in culture and the arts and sciences. Article 41 (1) sedapatnya authorities shall promote the development of the people of both spiritual and physical. (2) Rulers especially trying to speedily eliminate illiteracy. (3) rulers memembuhi need for public instruction is given on the basis of nationality deepening conviction deepening, strengthening the unity of Indonesia, building and feelings of humanity, patience and respect for the religious beliefs yangsama every person with opportunities within hours of lessons to teach religious education in accordance with the wishes of the parents.
 
(4) the teaching is low, then the authorities are trying to do to quickly learn the common obligation. (5) high school students are eligible partikulir goodness under the Act for public instruction rights with the right of public school students.
Article 42 Senatiasa rulers tried earnestly to promote public hygiene and public health. Article 43 (1) State based on the Belief in God Almighty. (2) The State guarantees the independence of each resident to embrace their own religion and to worship according to agamnya and trust it. (3) Authority to give equal protection to all religious communities recognized associations. Providing sponsorship form to the relevant authorities apapub by religion and religious association or associations on the basis of equal rights. (4) the ruling alliance and oversee that all religious societies patu obey the law, including the rules of unwritten law.
CHAPTER II REPUBLIC OF INDONESIA EQUIPMENT
General Provisions Article 44
                
State scientific equipment is a) The President and Vice President; b) Ministers; c) The House of Representatives; d) The Supreme Court of Indonesia; e) Financial Supervisory Board;
PART I GOVERNMENT Article 45

 
(1) The President is the Head of State. (2) In exercising his duties, the President is assisted by the Vice President soerang. (3) The President and Vice President shall be elected according to the rules established by law. (4) For the first time the Vice President appointed by the President of the advice advanced by the House of Representatives. (3) The President and Vice President must be an Indonesian who is 30 years old and should not be people who are not allowed to participate in or run the voting rights or the person who has deprived his right to choose. Article 46 (1) The President based in the seat of the Government (2) The government based in Jakarta, unless in case of emergency the government decide where else. Article 71
        
President and Vice Presidensebelum menangku office, take an oath (stating description) by way of his religion before the House of Representatives akyat as follows:
        
"I swear (explain) that I am, to be elected as president (Vice President) of the Republic of Indonesia, directly or indirectly, with any name or pretext whatsoever, no give or promise or will provide appropriate information to anyone.
                
I swear (promise) that I am, to do or leave something in this position, nothing will ever receive from anyone, directly or indirectly any promise or gift.
                
I swear (promise) that I will bend over backwards to promote the welfare of the Republic of Indonesia and that I will protect and defend the freedoms and rights of all residents of the general and specific countries.
                
I swear (promise) allegiance to the Constitution and over again that I would have memeluhara and maintain all the rules that apply to the Republic of Indonesia, that I will faithfully serve the homeland and the State and that I will faithfully fulfill all obligations that were passed on to me by the position of President (Vice President) of the Republic of Indonesia, as the head of state as appropriate (Undersecretary of State) is good. " Article 48 (1) Should the President die, resign or can not perform his duties during his tenure, he was replaced by Vice-President until the expiry time. Article 49
                
That can be appointed as minister is the person who has aged 25 years and are not the people who are not allowed to participate in or run the voting rights or the person who has deprived his right to choose. Article 50 President established ministries Article 51 (1) The President shall appoint a person or persons forming the Cabinet. (2) In accordance with the recommendation forming the Cabinet, the President appoints one of her becoming Prime Minister and appoint other ministers. (3) In accordance with the recommendation that the three formers also, the President set a nobody of Ministers is obliged to lead departments respectively. The President may also appointed ministers who do not assume any ministry. (4) The decisions of the President which includes the appointment described in paragraph (2) and (3) of this article and signed by forming the Cabinet. (5) The appointment or termination of the period of Ministers made the decision of the Government. Article 52
 
(1) To negotiate together common interests of the Republic of Indonesia, Ministers meet within the Council of Ministers which is known by the Prime Minister or the Prime Minister in the case of absence, by a Minister appointed by the Council of Ministers. (2) The Council of Ministers always tell all matters important to the President and Vice President. Each minister is obliged as well in connection with the affairs of the particular entry job. Article 53
                
Before taking office, ministers take the oath (stating description) in the presence of the President by way of religion, as follows:
                
"I swear (explain) that I am, to be appointed as Secretary, directly or indirectly, with any name or pretext, no give or promise or would give anything to anybody.
                
I swear (promise) that I am, to do or leave something in this position, no not ever received from anyone, directly or indirectly, any promise or gift.
                
I swear (promise) allegiance to the Constitution, that I will maintain all the rules that apply to the Republic of Indonesia that I will serve faithfully to Nusa and the Nation, and that I will faithfully comply with all the obligations that were passed on to me by the office of the Minister. " Article 54
                
Gaiji President and salaries of Ministers, as well as compensation for the cost of travel and accommodation expenses and if applicable, the compensation provided for in other laws. (LN. 50-15, 68; 52-40, 54, 53-66). Article 55 (1) Title of President, Vice President and Secretary should not lap together with any public office running inside and outside the Republic of Indonesia. (2) The President, Vice-President and the Ministers shall not, directly or indirectly, participate in or be a guarantor for any corporate body under the agreement to make a profit or to that held by the Republic of Indonesia or to any autonoom regions of Indonesia. (3) They should not have any debt or liability of the Republic of Indonesia, except for debt securities generally. (4) The specified in paragraph (2) and (3) of this article still apply to them for 3 years after they resigned.

PART II HOUSE OF REPRESENTATIVES Article 56
                
House of Representatives representing all the people of Indonesia and is comprised of a large number of members ditetapkab based on any population of 300,000 citizens of Indonesia has a representative; provision does not reduce specified in the second paragraph of article 58. Article 57
                
members of the House of Representatives elected in a general election by the citizens of Indonesia are ememnuhi terms and according to the rules established by law. Article 58 (1) Small Group Chinese, European and Arabic will be represented in the House of Representatives with consecutive 9, 6, and 3 members. (2) if the amount was not reached with the prosecution on the basis of Article 57, the Government of the Republic of Indonesia appoint additional representatives for small groups. The number of members of the House of Representatives as mentioned in Article 56 plus in that regard if necessary by the number of appointments that. Article 59 Membership of the House of Representatives elected for four years. They put together and post office can be reelected. Article 60 That may be a member of the House of Representatives is the citizens who have aged 25 years and not the person who is not allowed to participate in or run the voting rights or the right to dipilij been revoked Article 61 (1) Membership of the House of Representatives can not concurrently as President, vice president, attorney general, the chairman, vice chairman or member of the Supreme Court, the Chairman, Deputy Chairman or member of the Supervisory Board of Finance, President of the Bank Circulation and other specified positions legislation (2) a member of the House of Representatives who doubles as Minister should not use the rights or responsibilities as a member of the agency salama he took office minister. (3) Members of the Armed Forces on active duty receive the membership of the House of Representatives, is in itself non-active for membership. After he ceases to be a member of the official re-activated again. Article 62 (1) House of Representatives to choose from including the Chairman and one or more vice-chairman. Recovery requires the approval of the President. (2) During the election of Chairman and Vice-Chairman of the yet to be ratified by the President, while meeting chaired by the oldest member of his age. Article 63 Members of the House of Representatives before taking office, take an oath before the President or the Chairman of the House of Representatives that the President is authorized to, after the manner of his religion, as follows:
                
"I swear (explain) that I am, to be elected (appointed) a member of the House of Representatives, directly or indirectly, with any name or pretext, no giving or promising or will give to whoever too.
                
I swear (promise) that I am, to do or leave something in this position once will not receive, directly or indirectly, from any person any promise or gift.
                
I swear (promise) that I will always help maintain the Constitution and all other laws for the State, that I would dedicate every effort to the welfare of the Republic of Indonesia and that I will serve faithfully to Nusa and the Nation. " Article 64
                   
In the meeting, the Chairman of the House of Representatives gave the opportunity to speak to the Minister, if and each time they wanted it. Article 65 (1) House of Representatives in session, when the government declared its will on it or if the Chairman or at least 1/10 of the total membership of the House of Representatives considers it necessary. (2) The chairman of the House of Representatives convenes. Article 66 (1) Meeting of the House of Representatives is open to the public except when the Chairman considers necessary closed doors or at least 10 members demand it. (2) after the door closed, deciding whether the consultative meetings carried out with the door closed. (3) about the matters discussed in closed meetings may also be decided behind closed doors. Article 67 Members of the House of Representatives may resign at any time. They were told it was a letter to the Chairman. Article 68 House of Representatives held a meeting in Jakarta, except in case of emergency the Government determine where else. Article 69 (1) For the House of Representatives has the right and the right of interpellation asked; members have the right to ask; (2) the minister gave to the House of Representatives, either orally or in writing, all of the desired illumination according to the last paragraph and the gift is not contrary to the public interest of the Republic of Indonesia. Article 70 The House of Representatives has the right to investigate the (above-mentioned Enquete) according to the rules established law (LN. 54-19 *) Article 71 Chairman and members of the House of Representatives as well as the minister can not be prosecuted in court because he says he presented at the meeting or by letter to the assembly, except if they are announced apaa said or presented in a closed session with the terms to be confidential. Pasal72 (1) Members of the House of Representatives issued a voice as a free man, according to his inner sense of honor and conviction, not by order or with the duty counsel before appointing them as members. (2) they do not make a sound about things concerning himself. Wages Council Chairman House of Representatives, benefits will be provided to members and possibly also to the Chairman, as well as the cost of perjalnan and lodging to be got, regulated by Law (LN. 54-9). Article 74 (1) Sekalian people who attended the meeting covered the House of Representatives, shall be discussed in secret meetings, unless this council decides otherwise, or if the secrecy obligation was abolished. (2) it shall also apply to members, ministers and officials who get to know one way or another about what was discussed. Article 75 (1) The House of Representatives should not confabulate or decision, if not present more than half the number of members of the Council. (2) than in the basic law is not specified, then all decisions are made with the highest absolute number of votes cast. (3) If, at the time of taking a decision, the same heavy sound, in a full meeting of its members, the proposal is considered to be rejected, or in any other case, a decision is deferred until the next meeting. If the weight of the same voices again, the proposal is considered rejected. (4) of the voting is done by secret written. If the same heavy sound, the decision was taken by lot. Article 76 House of Representatives as soon as possible to establish rules its order (TLN. 63 * jo. 282, IP. 53-205) Article 77 Without prejudice to the provisions of Article 138, then for the first time in the House of Representatives election has not arranged by law, the House of Representatives consists of a chairman, vice-chairman, and members of the House of Representatives of the Republic of Indonesia States, the chairman, vice chairman, and Senate members, chairman, vice chairman and member of the National Committee of Central agency worker and chairman, vice-chairman, and members of the supreme council consideration.
PART III SUPREME COURT Article 78 composition and powers of the Supreme Court Indonesia governed by law. Article 79 (1) The Chairman, Vice Chairman, and members of the Supreme Court shall be appointed according to the rules established by law (LN 50-30). The appointment is for a lifetime; provision is without prejudice set forth in paragraph 2 of the following: (2) The law may stipulate that the Chairman, Vice Chairman, and members of the Supreme Court were dismissed, when reaching a certain age. (3) they can be fired or dismissed under way and the terms prescribed by law. (4) They can be dismissed by the President at his own request.
PART IV FINANCIAL SUPERVISORY BOARD Article 80 The composition and powers of the Supervisory Board of Finance is set by law. Article 81
 
(1) The Chairman, Vice Chairman, and members of the Supervisory Board of Finance was appointed according to the rules established by law. The appointment is for a lifetime, this provision does not reduce specified in the following paragraphs. (2) shrimp-laws may provide that the Chairman, Vice Chairman, and members dismissed, when reaching a certain age. (3) they can be fired or dismissed in the manner and within the prescribed by law. (4) they can be dismissed by the President at his own request.
CHAPTER III TASK TOOLS EQUIPMENT STATE
Part I GOVERNMENT Article 82 government take care of welfare of Indonesia and especially, to the constitution, the constitution, other laws and regulations of another run. Article 83 (1) The President and the Vice President can not be dianggu final. (2) the minister responsible for the entire kebijaksaanaan government, both together for a whole or each to his own part in it. Article 84 President the right to dissolve the House of Representatives. Presidential Decree stating dissolution, ordered anyway to hold a House of Representatives election in 30 days. Article 85 Although the President's decision is also about control over the Armed Forces of the Republic of Indonesia, as well as signed by the Minister concerned, except those specified in article 45, paragraph 4 and Article 51 paragraph to 4. Article 86 Employees of the Republic of Indonesia appointed according to the rules established by law. Article 87 Principal regulations regarding transportation on land, sea and air are set by law.
PART II LEGISLATION Article 89 Except what is specified in article 140 the power of legislation, in accordance with the provisions of this section, made by the government together with the House of Representatives .. Article 90 (1) the government's proposal of legislation submitted to the House of Representatives with the mandate of the President. (2) The House of Representatives has the right to submit proposals to the Government legislation. Article 91 The House of Representatives has the right to make changes Unsang proposed legislation promoted by the government to him. Article 92 (1) if the House of Representatives accept the proposed Government legislation undangn dengna change or not, the proposal was sent to notify it to the President.(2) If the House of Representatives rejected the government proposal, then it diberitahukannya to the government. Article 93 House of Representatives, if decided to advance the proposed legislation, submit the proposal for approval by the Government to the President. Article 94 (1) for a law proposal has not been accepted by the House of Representatives in accordance with the provisions of the last in this section, the proposal may be withdrawn by the government. (2) the government must approve proposed laws that are already accepted.Unless he dalamsatu months after the proposal was submitted to him for approval, has objected to the inevitable. (3) approval by the Government, or the Government objection as referred to in paragraph ago, notified to the House of Representatives with the mandate of the President. Article 95 (1) all legislation proposals have been accepted by the House of Representatives to obtain the power of the law, when it is approved by the Government. (2) the law can not be contested. Article 96 (1) the government has the right to its own powers and responsibilities set emergency laws to govern the implementation of the government because of an urgent need to set up immediately. (2) emergency law has the power and the degree of law provision does not reduce the set in the following article. Article 97 (1) regulations set forth in the emergency laws, after the set, presented to the House of Representatives no later than the following apda negotiating session, according to the prescribed rules of origin negotiated government legislation. (2) if a regulation referred to in paragraph ago, when negotiated in accordance with the provisions of this section, is blocked by the House of Representatives, then the rule does not apply anymore because of the law. (3) if the emergency law which, according to the last paragraph does not apply anymore, did not set any consequences arising from the rules-both recoverable and non-law then organize actions that need to be about it. (4) if the regulations set forth in the emergency laws were changed and established as law, then the result set is also in accordance with the amendments set out in paragraphs ago. Article 98 (1) regulations organizers laws set by the government. His name is government regulation. (2) government regulation could threaten punishment for violation of the rules. Limit stipulated penalties shall be regulated by law Article 99 (1) Laws and regulations can order the other fittings in the Republic of Indonesia further regulate certain subjects diternagkan under the provisions of law and regulations. (2) laws and regulations provide the rules of the Government concerned about the promulgation of such regulations. Article 100 (1) conduct rule of law on a form, and the entry into force of enacted laws and regulations (LN 50-32) (2) The promulgation, occurs in the form according to the law is the sole legal binding force.
PART III Court Article 101 (1) Case civil cases and civil penalties, simply enter the case to be tried by a tribunal held or recognized by or on the authority of the law. (2) appoint the judicial office held by or on the authority of udnang-law, based solely on the condition of intelligence, aptitude, and behavior unimpeachable established by law. Halt, fired for a while and fired from his position as such should only be in cases specified by law. Article 102 Civil law and commercial law, civil law and criminal law criminal law, civil procedure law and penal procedure of the composition and powers of the courts shall be regulated by law in the book of the law unless legislation Host mengaggap need to set some things in the bill itself. Article 103 any interference in the affairs of the court by means of equipment which are not fixtures judiciary, forbidden, unless otherwise authorized by law. Article 104 (1) any decision of the court shall contain the reasons and in the case of penalties should be called rules of law and rules of customary law as the basis of the sentence. (2) Other than the exceptions defined by statute, court hearings are open to the public. To order and morals, the judge may deviate from this rule. (3) the decision is always expressed with the door open. Article 105 (1) Indonesia's Supreme Court is the highest court. (2) The Supreme Court supreme supervision over the acts of another court, according to the rules established by law. (3) In the event designated by law, to the highest levels of decision given by a court other than the Supreme Court, an appeal can be requested to the Supreme Court Article 106 (1) The President, Vice President, Secretary, Chairman, and members of the House of Representatives, Speaker, Deputy and member of the Supreme Court, Attorney General, on this Court, the Chairman, Vice Chairman and members of the Supervisory Board of Finance, the Bank president Circulation and employees, members of upper and other officials designated by law, be tried in the first level and the highest in the whole of the Supreme Court, even after stopping, in connection with the crime and malfeasance and crimes and other offenses defined by law and does the same job , unless otherwise specified by law. (2) the law can be established that a civil case and a civil penalty cases against groups of people and certain entities should only be tried by a tribunal appointed by law. (LN.51-117) (3) the law can be established that the civil case that the rule held by or on the authority of the law should only be tried by a tribunal appointed by law. Article 107
 
(1) the president has the right to grant pardon from the sentence imposed by the court's decision. Asked you for doing that right after the advice of the supreme court, than the law tida other court appointed to advise. (2) if the death penalty is imposed, it is the judiciary's decision not to run, but after the president, according to the rules established by law, be given the opportunity to grant clemency. (LN. 50-40) (3) amnesty and abolition can only be provided by law or, on the authority of the law, by the President after asking the advice of the Supreme Court. (LN.54-146) Article 108 Termination of the dispute submitted to the administrative law courts to adjudicate civil or other fittings, but if so sebolehnya dengna similar ayng guarantee of justice and righteousness.
PART IV FINANCIAL
Babakan 1 Terms of money Article 109 (1) in all regions of the Republic of Indonesia is only recognized as valid, means of payment expenditure rules established by law. (2) unit of account stated payer legitimate tool set by law. (3) legislation recognizes both legitimate means of payment to an unlimited number and also a limited number assigned to it. (4) legal tender expenditures made by or on behalf of the Republic of Indonesia States or by the Bank Circulation. Article 110 (1) to Indonesia one bank circulation. (2) the appointment of the bank circulation and kekusaaan settings and arrangements made by the law. (LN. 53-40)
Babakn 2 Financial Affairs Budget-accountability-salary Article 111 (1) The financial holding public officials. (2) financial Republic of Indonesia led and borne justified according to the rules established by law. Article 112 (1) above and the examination Pengawaasan ajwab about financial responsibility by the Board of the State Comptroller. (2) The results of the monitoring and inspection was notified to the House of Representatives Article 113 With a set budget legislation of the Republic of Indonesia and all expenses designated revenue to cover those expenses. Article 114 (1) proposed legislation setting the general budget of the government brought forward the House of Representatives before the beginning of the period pertaining to the budget. The period must not be more than two years. (2) proposed legislation modifier general budget, every time if need be brought forward by the government to parliament. Article 115 (1) budget comprises all the parts that simply need to be, is divided into two chapters, one for spending and one set to appoint income. Chapters are divided into items (2) for each ministry department budgets include at least one piece. (3) legislation setting budget each containing no more than one part. (4) to adapt legislation allowed displacement. Article 116 Expenditures and revenues of the Republic of Indonesia is borne accountable to the House of Representatives, while promoting the calculation adopted by the Comptroller, according to the rules given by law. Article 117 Not allowed to levy taxes for the use of cash, but with the power of law. Article 118 (1) borrow money at the expense of the Republic of Indonesia no DAPT held, guaranteed or endorsed, except by authority of law. (2) the government has the right, after taking into consideration the rules to be laid down by law, and a promissory note issued biljet treasury. Article 119 (1) without prejudice to the special provisions set, salary and other income board members and employees is determined by the government of the Republic of Indonesia, with due regard to the rules that will be established by law and according to the principle, that of jabtan not be obtained other than profit dengna expressly allowed. legislation can memperkenakkan power transfer described in paragraph (1) to the other fittings in power. (3) granting pensions to employees of the Republic of Indonesia shall be regulated by law.
PART V State Transportation Article 120
 
(1) hold presidential and ratify all treaties (treaties) and other agreements with other countries. Unless otherwise provided by law, treaty or other agreement is not approved, but if it is approved by law. (2) in the memtuskan treaties and agreements and others, is only done by the President with the power of law. Article 121 Under the agreement and the approval mentioned in Article 120, the government of the Republic of Indonesia to enter into inter-state organization. Article 122 The government tried to resolve disputes with other States by peaceful means, and in this case it decides the request on or about receiving court or arbitration between States. Article 123 The President appoints the representatives of the Republic of Indonesia to another country and receive representatives of other countries in the Republic of Indonesia Seriakt.
PART VI NATIONALITY AND SECURITY DEFENSE GENERAL Article 124 legislation establishing rules and obligations of citizens capable of helping to maintain the independence of the Republic of Indonesia and defending territory. It manages the rights and obligations of how to run it and determine exception. Article 125 (1) army of the Republic of Indonesia has a duty to protect the interests of the Republic of Indonesia The army was made up of those who volunteered to join the army and they were obliged to join the army. (2) laws regulate everything concerning Angaktan permanent war and conscription. Article 126 (1) the government holds the administration's defense. (2) laws regulate the composition and duties of the equipment are given duty conduct defense policy in general. Article 127 (1) the president is commander in chief of the army of the Republic of Indonesia. (2) In times of war the Government put Angaktan War led by a Commander .. (3) appointed officer, was promoted and dismissed by or on behalf of the President in accordance with the rules established by law. Article 128 Pemeritah not declare war, but if it is authorized in advance by the House of Representatives'. Article 129 (1) the manner and the terms to be determined by the law, the government can declare the Republic of Indonesia or part of the area in a state of war or in a state of martial law, and just as long as he thought it was necessary for the sake of security and safety to overseas. (2) laws regulate tingaktan objec dangers and consequences of such a statement and so set the equipment when the power of civil authority under the Act Daser about public order and police, in whole or in part transferred to the authority of the Armed Forces and the civilian authorities subdued to pengasa Armed Forces. Article 130
 
to ensure public order and public security police held a power tool that is set by law.
CHAPTER IV LOCAL GOVERNMENT AND THE REGIONS-autonomous regions Article 131 (1) Indonesia zoning of areas and towns the right to take care of their own household (autonoom), the form of government structure established by law, with regard and remembrance of the basic elementary deliberation and representation in the state government system. (Cf. Und. Principal area *.) (2) The regional head widest granted autonomy to manage their own households. (3) The law may be submitted to the district administration tasks that are not included in household affairs. Article 132 (1) the position of the Autonomous regions governed by law provided that in the form of a pemerintahnnya should also be noted the provision in Article 131, the basis of deliberation and representation in the state government system. (2) the existing autonomous regions can not be eliminated or reduced against his will, except in the public interest and after legislation concerning the public interest require the removal or exclusion of that, it gives power to the Government. (3) a legal dispute about the rules referred to in paragraph (1) and on the run tried by the court referred to in section 108. Article 133 While waiting for the provisions as contemplated in Article 32 then existing rules remain in effect, with the understanding that local officials are the first part of the rule was replaced with such pejabatn the Republic of Indonesia.

CHAPTER V Constituent assembly Article 134 Constituent (constitution-making session), along with the government speedily establish laws of the Republic of Indonesia, which will replace this sementera law. Article 135 (1) Constituent Assembly composed of a large number of members determined based on the calculation of every 150,000 people pendudu kwarga Negara Indonesia has a representative. (2) members of the Constituent Assembly elected by the citizens of the State of Indonesia on the basis of general and free and confidential manner according to the rules specified in the legislation. (LN. 53-29, fitting 1.136) (3) The provisions of apsasl 58 shall also create a Constituent Assembly with the understanding that the number of representatives is two-fold. Article 136 Set out in article 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 and paragraphs 3 and 4, and article 76 applies as well to the Constituent Assembly. Article 137 (1) Constituent Assembly can not agree or take a decision on the draft of the new Constitution, if it is not present at the meeting two-thirds of the members of the congregation. (2) a new constitution applies, if the design has been accepted by at least two-thirds kurangnyaa of the votes of members present and then ratified by the Government. (3) if the Assembly had accepted the draft constitution, the draft dikirmkannya it to the president for approval by the government. The government should immediately mencahkan draft. The government announced the constitution it with sublime Article 138 (1) if at the time formed the Constituent Assembly election held not members of the House of Representatives in accordance with the rules of law referred to in Article 57, the Constituent concurrently to the House of Representatives is composed according to the rules mentioned in the article. (2) work day of the House of Representatives, which is due to provisions in ayait (1) of this article is the task of the Constituent Assembly, was conducted by a Board elected by the Constituent workers among its members and is responsible to the Assembly Article 139 (1) The workers consist of the Chairman of the Constituent sebgai members concurrently Chairman and members of the amount determined based on the calculation of each of the 10 members of the Constituent Assembly has a representative. (2) election of the Chairman of the Working Committee were not done according to the rules prescribed by law. (3) agency workers choose from among one or more Vice-Chairman. The rules in section 62 applies to this election. (4) members of the Working Committee before taking office, take an oath (declare statement) before the chairman of the Constituent Assembly by way of religion, which sounds sebgaimana specified in article 63.
CHAPTER VI CHANGES, TRANSITIONAL PROVISIONS AND PROVISIONS OF CLOSED
PART I Change Article 140 (1) Any proposal to alter this Constitution expressly refers to the proposed changes. The statute stated that in order to make changes as proposed, there basically. (2) proposed amendments to the constitution, which has been declared by law by the Government with the mandate of President disapaikan to a body called the Assembly Amendment of the Constitution, composed of members of the House of Representatives and Committee Members The National Center is not a While members of the House of Representatives. Chairman and vice-chairman of the Council of People's Perwakialn While the Chairman and Vice Chairman of the Amendment of the Constitution. (3) The stipulated in article 66, 72, 74, 75, 91, 92 and 94 apply as well to the Assembly Constitution Amendment. (4) the government should immediately ratify the draft changes to the constitution adopted by the Assembly Constitution Amendment. Article 141 (1) Without prejudice to the general provisions on form and enact legislation, then the change in the constitution announced by the Government of the nobility. (2) the text of the constitution was changed once again announced by the Government after, just necessary, chapters-chapters, sections and chapters of each chapter are numbered successively and appointment changed. (30 to power the equipment that already exists in the regulations and decisions in force at the time of a change in the constitution came into force, continued until replaced by another statutory basis, except if it is contrary to the provisions continue new legislation base that does not require legislation or regulatory action that further implementation.
PART II TRANSITIONAL PROVISIONS Article 142 (1) regulations, laws and administrative provisions that already existed on August 17, 1950, remain in effect with no change in the rules and regulations of the Republic of Indonesia, during and just rules and regulations were not repealed, added or amended by-laws legislation and administrative provisions on the authority's constitution. Article 143 (1) than it is not evident from the provisions of this constitution, the laws of the Republic of Indonesia to determine the equipment in which the duties and power tool equipment and power duty before August 17, 1950, ie on the basis of statutory laws are still in effect because of section 142. Article 144 While waiting for citizenship arrangements with the laws mentioned in paragraph one of Article 5 paragraph (1), then that is a citizen of the Republic of Indonesia, is that they are under or above berdaassr agreement regarding the division of citizens who dilampirlan to obtain Indonesian nationality Transfer Agreement, andthose whose nationality was not specified by the Agreement, which on December 27, 1949 has become an Indonesian citizen according to the legislation of the Republic of Indonesia in force on that date.
PART III FINAL PROVISIONS Article 145 Soon after the Constitution comes into force, the Government requires one or more painita the appointment, to perform duties in accordance with its instructions, working recapitulate, so in general all laws existing at the time shall be adjusted to Undaang Constitution. Article 146
Soon after the constitution applicable government to realize the establishment of the State apparatus to carry out the basic round of the constitution which is the soul nsional struggle to reconstitute the existing power.
Article II (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia was initiated into force on the day on August 17, 1950. (2) If, and just before the time referred to in paragraph 1 has been carried out to establish the equipment acts of the Republic of Indonesia, all by on the basis of the provisions of this Constitution, that provision applies retroactively to the day of the relevant actions performed. 



0 comments:

Post a Comment